JAKARTA – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, akan mengawal proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal.

Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono, Senin, 28 Agustus 2023, mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.

“Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegas Julius.

Warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25), tewas setelah diduga diculik dan disiksa oknum Paspampres di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Danpaspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, memastikan proses hukum terus berjalan. “Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael.

Oknum Paspampres itu telah ditahan di Pomdam Jaya.[](sindonews.com)