Minggu, Oktober 6, 2024

Kaesang Pangarep Optimis Bintang-Faisal...

JAKARTA - Calon Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E bersilaturahmi dengan...

FMDA Mengenang Sosok Ayah...

BANDA ACEH – Forum Multimedia Dayah Aceh (FMDA) yang terdiri dari santri kreatif...

Bumikan Majlis Khatam Alquran...

BANDA ACEH - Majlis Khatam Al-Quran dan Yasin 7 Mubin yang diinisiasi oleh...

Tausiah Subuh Tgk Musannif:...

"Waspadai rasa malas membaca Al-Qur'an, karena jika rasa malas ini terus berlanjut, jangan-jangan...
BerandaBerita Banda AcehKajati Aceh Perintahkan...

Kajati Aceh Perintahkan Para Kajari Usut Insentif Pemungutan PPJ di Kab/Kota seperti Lhokseumawe

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengusut kasus dana insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di kabupaten/kota wilayah hukum masing-masing.

“Saya sudah perintahkan Kajari untuk melakukan hal yang sama seperti yang sedang ditangani Kajari Lhokseumawe dan juga troof info melalui Asintel (Kejati Aceh),” kata Kajati Bambang Bachtiar menjawab portalsatu.com via WhatsApp, Senin, 28 Agustus 2023.

Menurut sumber portalsatu.com, troop info itu semacam informasi penting yang disampaikan oleh pimpinan kepada seluruh jajaran di bawahnya.

Kajati Aceh mengeluarkan pernyataan tersebut saat portalsatu.com meminta tanggapannya atas harapan elemen sipil yang disampaikan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Koordinator MaTA, Alfian, diwawancarai portalsatu.com, Rabu, 23 Agustus 2023, sore, mengatakan pihaknya menduga pemberian insentif pemungutan PPJ kepada para pejabat Pemda juga terjadi di kabupaten/kota lain di Aceh.

Oleh karena itu, Alfian berharap Kejaksaan Tinggi Aceh menyelidiki insentif PPJ di semua kabupaten/kota di Aceh sehingga publik mendapat informasi, apakah pengelolaan PPJ sesuai peraturan berlaku, dan pejabat daerah setempat menerima upah pungut atau tidak.

“Kasus diungkap Kejari Lhokseumawe menjadi pintu masuk bagi Kejati Aceh dan Kejari di kabupaten/kota lain di Aceh. Ini menjadi catatan penting bagi Kejati Aceh untuk memastikan apakah kabupaten/kota lain di Aceh juga melakukan hal yang sama dengan Pemko Lhokseumawe atau tidak. Perlu dipastikan PPJ benar-benar masuk ke kas daerah menjadi PAD, dan pejabat daerah tidak boleh mengambil dana APBK dengan modus upah pungut PPJ. Apalagi kondisi keuangan daerah di kabupaten/kota di Aceh sedang tidak baik-baik saja. Kalau hasil penyelidikan diketahui Pemkab/Pemko lainnya di Aceh pejabatnya juga menerima insentif PPJ, harus ditindak tegas secara hukum,” tutur Alfian.

Para pejabat dan staf Pemko Lhokseumawe sudah bertahun-tahun menerima insentif/upah pungut PPJ yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK). Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menduga hal itu tindakan korupsi lantaran pejabat dan staf Pemko tidak memungut PPJ. Pemko hanya menerima bukti setoran PPJ ke Rekening Kasda dari PT PLN.

Jaksa menyelidiki dugaan korupsi Upah Pungut PPJ pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, sejak beberapa bulan lalu. Penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, 10 Agustus 2023. “Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8).

Kajari Lalu Syaifudin memimpin penggeledahan gedung BPKD Lhokseumawe, Jumat, 11 Agustus 2023. Tim penyidik menyita puluhan item dokumen. “Dokumen kami dapatkan menjadi alat bukti surat yang menambah alat-alat bukti tersebut, guna membuktikan unsur pasal akan dipersangkakan kepada tersangka nantinya,” tuturnya.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis, 24 Agustus 2023, mengatakan penyidik sudah memeriksa 32 saksi kasus dugaan korupsi Upah Pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe. Penyidik belum menetapkan tersangka. “Kita evaluasi dan ekspose perkara dulu untuk melihat apakah alat bukti sudah cukup,” ujarnya.

Hasil penelusuran portalsatu.com, Pemko Lhokseumawe melalui BPKD mencairkan insentif pemungutan PPJ tahun 2018-2022 senilai Rp3,4 miliar lebih. Setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh), total insentif PPJ lima tahun itu lebih Rp3,14 miliar.

Realisasi/pencairan insentif pemungutan PPJ pada BPKD Lhokseumawe 2018-2022:
– Tahun 2018 Rp653,49 juta;
– 2019 Rp489,75 juta;
– 2020 Rp661,35 juta;
– 2021 Rp629,66 juta;
– 2022 Rp714,67 juta.

Baca: Rakyat Bayar Sendiri Pajak Penerangan Jalan, Pejabat Nikmati Insentif.[](red)

Baca juga: