Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap seorang anggota TNI berinisal SL (34). Dia ditangkap karena berperan sebagai pengawal kurir saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg asal Malaysia.

“Dia ditangkap saat mengawal seorang kurir FA membawa narkotika jenis sabu dalam ranselnya,” ujar Dirtipid Narkoba, Brigjen Pol Dharma Pongrekun saat melakukan konfrensi pers, di Kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/7/2016).

Dharma mengatakan, SL yang merupkan anggota TNI di Aceh dan sudah diserahkan ke SUB DENPOM I/1-IV Kisaran. Dia ditangkap saat mengawal narkotika jenis sabu yang dibawa menggunakan sebuah mobil di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Desa Petatal, Kecamatan Talawai, Kab. Batubara, Sumatera Utara pada Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Langsung diserahkan dan dilimpahkan ke Sub Denpom I/1-IV Kisaran,” imbuhnya

Tim NIC Dirtipid Narkoba menggagalkan penyelundupan 10 Kg sabu asal Malaysia dan menangkap tersangka berinisal FA dan SL. Diduga barang narkotika tersebut sudah dipesan dari dalam lapas yang ada di Indonesia. Para tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.[] Sumber: detik.com