BANDA ACEH — Sekitar 20-an perempuan siang tadi mengikuti Pelatihan Citizen Report yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pelatihan berlangsung di ruang pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Lamgugob, Banda Aceh, Kamis, 28 September 2017.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ayu Parmawati Putri, selaku pemateri dalam diskusi itu mengatakan, setelah pelatihan ini para perempuan tersebut diharapkan bisa menjadi corong Ombudsman dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Khususnya menyangkut berbagai isu perbaikan pelayanan publik.
“Perempuan banyak yang belum mengetahui apa itu dan bagaimana kerja Ombudsman. Laporan-laporan yang selama ini kami terima pelapornya banyak pria. Mungkin karena ketidaktahuan para perempuan, ataupun karena ketidakberanian,” kata Ayu.
Karena itulah kata Ayu pelatihan ini menjadi penting. Setidaknya kata dia, dengan mengetahui teknik-teknik dasar menulis, para perempuan bisa membantu dirinya sendiri dan masyarakat di sekitarnya dalam membuat laporan kepada Ombudsman mengenai berbagai ketimpangan terkait layanan publik yang ditemukan di lapangan.
Keahlian menulis ini menurutnya sangat penting, sebab salah satu alur yang dibutuhkan dalam membuat laporan ke Ombudsman adalah jelas masalah yang dilaporkan dan kronologi kejadiannya. Hal ini tentunya akan memudahkan pihaknya dalam menyelesaikan laporan tersebut.
“Jangan takut melapor, karena Ombudsman akan melindungi identitas pelapor,” ujarnya.
Redaktur Pelaksana Harian Serambi Indonesia Yarmen Dinamika, yang menyampaikan topik khusus kepenulisan mengatakan, secara teknik tak ada beda antara karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan dengan citizen report atau laporan warga.
Hanya saja ia mengingatkan, jika wartawan dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, tidak demikian dengan warga biasa.
“Karena itu perlu berhati-hati saat membuat tulisan, jangan sampai berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Salah satu peserta, Fardelyn Hacky Irawani, mengatakan pelatihan ini memberinya wawasan mengenai apa dan bagaimana kinerja Ombudsman. Perempuan yang berprofesi sebagai dosen dan blogger itu kini mengetahui bagaimana membuat aduan terkait pelayanan publik ke Ombudsman.
“Selama ini dalam persepsi saya, kalau mau melapor ke Ombudsman pastilah ribet dan nggak sembarang orang bisa melapor. Tapi ternyata, secara personal pun kita boleh membuat pengaduan atau pelaporan asal datanya valid dan lengkap,” ujarnya.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh negara, daerah maupun pihak swasta atau perseorangan, yang diberi tugas memberikan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD.[]




