BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengeluarkan Surat Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada perwakilan guru dari Pulau Aceh.
Surat dengan Nomor: 0134/SRT/0070.2018/BNA-IS/IX/2018 menyatakan bahwa tidak ditemukaan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran tunjangan guru daerah khusus dan penetapan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar.
Para guru tersebut juga mengikuti pertemuan dengan pihak Ombudsman di Banda Aceh, Selasa, 18 September 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman terhadap para pihak, dokumen, dan peraturan terkait mengenai laporan yang disampaikan guru Pulau Aceh tidak ditemukan maladministrasi.
Berdasarkan fakta hukum yang didapat, menurut Taqwaddin, penetapan daerah khusus dan daerah 3T itu mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2017. Kecamatan Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar, hanya lima desa yang masuk dalam kategori tersebut.
"Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadopsi data tersebut sebagai acuan yang kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 0504.06/D5/TK/V1/2017 tentang Penerimaan Tunjangan Khusus," kata Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 19 September 2018.
Taqwaddin menjelaskan, informasi didapat bahwa Permendes PDTT tersebut diambil berdasarkan data dari Simdes yang telah dikirim ke Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pihak Pemkab Aceh Besar hanya merupakan juru bayar untuk tunjangan khusus itu setelah adanya kiriman dari pusat (Jakarta).
Namun Taqwaddin menyambut baik upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memperjuangkan nasib para guru tersebut. “Kita rasa ini langkah baik, supaya para guru fokus dengan tugasnya mengajar. Karena pendidikan merupakan pelayanan dasar,” ungkap Taqwaddin.
Sementara itu, salah seorang guru dari Kecamatan Pulau Aceh, sekaligus yang melaporkan hal tersebut ke Ombudsman, Dede Kurniawan, menyebutkan, dirinya merasa puas dengan putusan Ombudsman. Setelah masalah ini dilaporkan barulah pihaknya memahami di mana duduk permasalahannya.
Dede menambahkan, dengan dilaporkan kasus ini ke Ombudsman, sekarang nasib mereka sebagai guru daerah khusus sudah ada titik terang, dan Pemkab Aceh Besar pun akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan kembali hak para guru tersebut.
“Karena tahun-tahun sebelumnya kami (guru) mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Baru pada tahun 2017 sampai 2018 tidak mendapatkan lagi,” ujar Dede Kurniawan.[](rel)
Lihat juga: Puluhan Guru di Pulo Aceh Mengadu ke Ombudsman





