BANDA ACEH – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari SC Mubes MAA yang mewakili MAA melaporkan Plt. Gubernur Aceh, Senin, 25 Februari 2019. Laporan itu terkait dugaan maladaministrasi dalam pengangkatan Plt. Ketua MAA.
“Pelapor mengharapkan agar Plt. Gubernur Aceh menetapkan dan mengukuhkan Ketua MAA yang terpilih secara aklamasi pada Mubes 2018,” ujar Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Senin sore.
Taqwaddin menjelaskan, untuk menyelesaikan pengaduan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan mencermati segala perundangan yang terkait MAA, baik Qanun NAD 3/2004, Qanun Aceh No. 10/2008, Qanun Aceh 8/2012, Qanun 9/2013 serta UU 11/2006. “Selanjutnya kami akan minta klarifikasi resmi dan lakukan kordinasi dengan Plt. Gubernur Aceh atau Pemerintah Aceh,” katanya.
“Dugaan sementara, 'Plt. Gubernur Aceh melakukan maladministrasi berupa melampaui kewenangan, penyimpangan prosedur, dan bahkan perbuatan tidak patut',” ujar Taqwaddin.
Menurut Taqwaddin, sebelum masalah ini bergulir lebar dan liar, sebaiknya segera ditangani dan diselesaikan secara arif, bijaksana, tepat dan harmoni. Hal ini penting menjadi pertimbangan karena MAA mempunyai jaringan komunitas ke seluruh mukim dan kabupaten/kota di seluruh Aceh, bahkan telah pula ada perwakilan di beberapa provinsi di Indonesia.
“Sehingga, berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, politik dalam masyarakat Aceh, yang dapat berdampak menurunnya kepercayaan publik, khususnya masyarakat adat kepada Pemerintah Aceh,” tegas Taqwaddin.[](rilis)


