BANDA ACEH — Setelah hampir tujuh tahun program reintroduksi orangutan di Cagar Alam Jantho, Aceh Besar, baru-baru ini terjadi kelahiran pertama bayi Orangutan Sumatera liar. Kelahiran terjadi secara alami dari induk yang direintroduksi ke alam.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan, pada 11 September 2017 lalu, Tim Program Konservasi Orangutan Sumatra (SOCP) beserta BKSDA Provinsi Aceh menemui orangutan yang direintroduksi dan diberi nama Marconi. Usianya kini berkisar 12-16 tahun dan berkelamin betini yang melahirkan bayi jantan, kemungkinan usianya sekitar 6-8 bulan.
“Induk dan bayinya terlihat sangat sehat, dan Marconi sangat perhatian dan protektif terhadap anaknya, yang diberi nama Masen. Untuk mengingatkan tanah kelahirannya di wilayah Ulu Masen,” kata Sapto melalui aplikasi WhatsApp, Kamis, 14 September 2017.
Menurutnya program reintroduksi di Jantho ini dilaksanakan oleh SOCP bersama BKSDA Provinsi Aceh dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Penting untuk memantau dan memiliki indikator keberhasilan dalam program reintroduksi satwa untuk mencapai tujuan dalam membangun populasi satwa liar baru, salah satu indikatornya adalah adanya kelahiran alami di antara satwa yang direintroduksi kembali, hal tersebut menandakan bahwa habitatnya sesuai untuk populasi reintroduksi yang baru,” sebutnya.
Cerita Marconi, lanjut Sapto, yang telah melahirkan bayi pertamanya dengan sukses, juga menyoroti permasalahan dan kesuksesan terkait dengan konservasi orangutan di Indonesia. Marconi tiba di fasilitas karantina Batumbelin, Sibolangit, Sumatera Utara pada Desember 2009.
“Marconi merupakan satwa hasil sitaan dari aparat negara di Alue Bilie, Nagan Raya, yang dulunya merupakan wilayah dengan populasi orangutan yang tinggi dan berkembang. Namun, karena laju konversi hutan yang menjadi habitat orangutan, wilayah tersebut telah menjadi salah satu wilayah dengan populasi Orangutan Sumatera yang paling terancam saat ini,” kata Sapto.
Ia menambahkan, meskipun dilarang di bawah hukum Indonesia untuk menyakiti, menangkap, atau menyimpan spesies satwa yang dilindungi seperti orangutan, tapi masih banyak kasus yang menangkap dan menyimpan orangutan dan bahkan menjadikannya komoditas perdagangan hingga saat ini.
“Penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti itu masih memerlukan perhatian serius. Diketahui bahwa selama ini hanya terdapat total 7 kasus pengadilan dari tahun 1993 sampai tahun 2016, terhadap pemilikan orangutan illegal,” katanya.
Perburuan orangutan kata Sapto, juga masih menjadi ancaman yang sangat serius dan memerlukan komitmen semua pihak untuk memeranginya.
“Sampai saat ini, total orangutan yang sudah dilepasliarkan di Stasion Reintroduksi Cagar Alam Jantho, sudah 100 ekor, dengan tingkat keberhasilan 87 persen.”[]
Laporan Taufan Mustafa




