ACEH BARAT – Penyidik Polres Aceh Barat, Kamis, 23 Agustus 2018 siang, menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2018 di kabupaten itu.
Lima orang itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Meulaboh, Senin, 20 Agustus 2018. Lima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MN (Kepala Seksi Sarpras Dinas Pendidikan/Disdik Aceh Barat), RS (operator bidang Sarpras Disdik Aceh Barat), MB (kontraktor/rekanan), ZL (Kepala SD Ranto Panyang II Kecamatan Meureubo), dan AL (Kepala SKB Kabupaten Aceh Barat).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp157.615.000, dua lembar catatan SD dan SMP yang akan mendapatkan DAK, dokumen perjanjian pemberian bantuan berikut lampirannya, SP2D serta kuitansi penerimaan uang Rp20 juta yang diserahkan tersangka MB kepada ZL.
Kapolres Aceh Barat AKBP, H. Raden Bobby Aria Prakasa, S.I.K., didampingi Kabag Ops, Kompol Aditya, dan Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Isral, kepada awak media, Kamis siang, mengatakan, kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan tindak pidana korupsi bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Tahun 2018.
“Semua tersangka kita jerat dengan Undang-Undang (tentang Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana antara 1-5 tahun penjara,” kata Bobby.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Aceh Barat.[]


