JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Dalam kasus itu, KPK  menetapkan empat tersangka yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengungkapkan tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.

“Ya, itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp200 juta – Rp500 juta,” kata Laode Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.

“Per kamar Rp200 juta sampai Rp500 juta seperti itu. Jadi, untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu. Apakah memang fasilitas seperti itu ada banyak di dalam Lapas Sukamiskin, kami masih akan melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut,” ungkap Laode.

Laode menyatakan fasilitas “mewah” di Lapas itu  bukan yang pertama kali terjadi. Dia mencontohkan, Artalyta Suryani alias Ayin yang mendapatkan fasilitas “mewah” saat menjadi terpidana di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

“Kita masih ingat dulu Ayin seperti itu. Jadi, ini bukan yang pertama,” kata Laode.

Diduga sebagai penerima Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein dan Hendry Saputra. Adapun diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

“Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” kata Laode.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Laode, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.[] Sumber: bisnis.com/Antara