KONTRIBUSI Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Pendapatan Aceh Utara sangat minim. Itulah sebabnya, ketergantungan Pemerintah Aceh Utara terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat amat tinggi. Kondisi tersebut, menurut Masyarakat Transparansi Aceh, “Berbahaya bagi keberlangsungan kesejahteraan rakyat Aceh Utara ke depan”.
Data diperoleh portalsatu.com/, kontribusi PAD Aceh Utara tahun 2013 terhadap total Pendapatan Daerah masih di bawah 10 persen. Tahun 2014, kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah 10,17 persen.
Tahun 2014, Pemerintah Aceh Utara menargetkan PAD Rp195,324 miliar lebih, namun realisasinya Rp178,550 miliar lebih. Dari realisasi itu, paling besar hasil pendapatan retribusi daerah Rp120,224 miliar lebih. Sementara total Pendapatan Daerah mencapai Rp1,755 triliun lebih.
“Dengan demikian, ketergantungan keuangan pemerintah daerah pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi masih cukup besar, yaitu 89,83 persen”.
Keterangan itu tertulis dalam Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan—bagian dari Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Utara 2014, yang dilampirkan dalam Qanun Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang APBK 2016.
Dijelaskan pula, kontribusi sumber penerimaan dari pendapatan transfer Dana Perimbangan terhadap APBK Aceh Utara sebesar 81,91 persen dari seluruh pendapatan daerah yang diterima. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ketergantungan APBK Aceh Utara terhadap Dana Transfer Pemerintah Pusat sangat besar.
Data diperoleh portalsatu.com/ dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara, realisasi PAD tahun 2015 Rp200,106 miliar dari target Rp217,794 miliar. Kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah 10,24 persen.
Sementara dalam APBK murni tahun 2016, PAD Aceh Utara direncanakan Rp221,298 miliar lebih. Sedangkan total Pendapatan Daerah Rp2,260 triliun lebih. Artinya, kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah di bawah 10 persen.
Dalam rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2016 yang diserahkan ke DPRK Aceh Utara, dua hari lalu, target PAD membengkak menjadi Rp404,530 miliar lebih. Sedangkan target total Pendapatan Rp2,773 triliun lebih. Artinya, target kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah sebesar 14 persen lebih.
Anehnya, pada halaman 5 rancangan PPAS-P 2016 itu ditulis, kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah masih berada pada kisaran di bawah 10 persen. Diduga, penjelasan itu merupakan “copy-paste” dari rancangan PPAS-P tahun-tahun sebelumnya.
Berikut dikutip keterangan pada halaman 5 rancangan PPAS-P 2016 berkaitan dengan PAD. “Pada tahun 2016 ini kemampuan keuangan daerah masih didominasi oleh Dana Perimbangan seperti dari jenis bagi hasil pajak/bukan pajak dan Dana Alokasi Umum serta Dana Otonomi Khusus. Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kontribusi terhadap pendapatan secara keseluruhan masih berada pada kisaran di bawah 10 persen, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah hanya mengandalkan bagi hasil pajak dari Provinsi dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus”.
Membengkaknya target PAD Aceh Utara setelah Perubahan APBK 2016 lantaran adanya pengembalian dana Rp179 miliar lebih dari barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang selama ini “diamankan” di kas negara. (Baca: Rp179 M Dana Barang Bukti Deposito Rp220 M Kembali ke Aceh Utara)
Retribusi anjlok
Kondisi itu menunjukkan, peningkatan target PAD setelah perubahan APBK 2016, bukan dari sumber utama PAD. Pasalnya, dua sumber utama PAD, yaitu pendapatan pajak daerah hanya bertambah 50 juta (dari Rp23,934 miliar lebih menjadi 23,984 miliar lebih), dan retribusi daerah malah berkurang Rp992 juta lebih (dari 5,789 miliar lebih menjadi 4,797 miliar lebih).
Rendahnya target retribusi daerah setelah perubahan APBK 2016 itu berbanding terbalik dengan realisasi tahun 2014 yang mencapai Rp120,224 miliar lebih—sekaligus penyumbang terbesar PAD saat itu. Realisasi pendapatan retribusi daerah tahun 2013 juga “lumayan” besar, yaitu Rp52 miliar lebih. Artinya, target dan realisasi retribusi daerah anjlok drastis sejak 2015 hingga 2016.
Catatan portalsatu.com/, Komisi C (Bidang Keuangan) DPRK Aceh Utara pada pertengahan tahun 2015 pernah mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait rendahnya PAD. Salah satunya, retribusi parkir yang disetor Dinas Perhubungan hanya sekitar Rp61 juta per tahun.
“Retribusi parkir hanya Rp61,8 juta lebih dari lima kecamatan yang menjadi pos utama pengutipan biaya parkir dikelola Dinas Perhubungan. Artinya, dari lima kecamatan selama ini hanya menghasilkan retribusi parkir sekitar Rp171 ribu per hari. Tentu tidak logis, ini aneh, sehingga patut dipertanyakan karena sangat kecil,” ujar Sofyan Hanafiah, anggota Komisi C DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com/ saat itu.
Sofyan melanjutkan, “Kita perkirakan retribusi parkir sejumlah itu malah tidak cukup untuk menutupi gaji dan biaya operasional petugas Dinas Perhubungan. Ini sangat memprihatinkan.” (Baca: Dewan Aceh Utara: Aneh Retribusi Parkir hanya Rp61 Juta)
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, M. Nasir mengakui setoran retribusi parkir untuk PAD minim.
“Rp61,8 juta tahun 2014, dan itu meningkat sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang lebih minim lagi. Mengapa minim, sudah kita jelaskan kepada Komisi C saat dipanggil ke DPRK,” ujar M. Nasir, 8 Juni 2015. (Baca: Kata Pejabat Dishubparbud Soal Retribusi Parkir Minim)
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb alias Taliban menilai semua SKPK yang memiliki kewenangan memungut PAD tidak serius bekerja. “Upaya menghasilkan PAD masih terkesan sambil lalu. Tidak ada langkah-langkah konkrit untuk menggali sumber-sumber baru atau mengembangkan potensi yang sudah ada agar PAD lebih besar,” ujarnya.
Itu sebabnya, Taliban melanjutkan, perlu sikap tegas Bupati Aceh Utara terhadap SKPK-SKPK yang memiliki kewenangan memungut PAD. “Misalnya, bupati melalui sekda memanggil semua SKPK dan mengevaluasi mengapa PAD tidak meningkat secara signifikan. Mengapa qanun-qanun yang berkaitan dengan PAD, terkendala di Perbup, atau kenapa implementasinnya tidak maksimal?” (Baca: Taliban: Semua SKPK Aceh Utara Tak Serius Genjot PAD)
‘Bahaya’
Pengamat Ekonomi Universitas Malikussaleh Wahyuddin Albra menilai jika kondisi ini terus berlanjut maka akan mengganggu pembangunan Aceh Utara. “Diperparah lagi di Aceh Utara kurangnya investasi. Jadi, semata-mata hanya mengandalkan pengeluaran pemerintah. Dampaknya, perekonomian berjalan lambat,” ujarnya.
Menurut Wahyu, Pemerintah Aceh Utara ke depan harus merencanakan pembangunan dengan baik. “Sektor-sektor yang menggerakan ekonomi mesti diprioritaskan, selain harus lebih maksimal menggali sumber-sumber baru untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Wahyu menyebut penting pula bagi Pemerintah Aceh Utara memangkas alokasi dana rutin. “Penggunaan anggaran harus di-rem melalui efisiensi,” ujar Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh ini. (Baca: Ini Komentar Pengamat Soal Kondisi Keuangan Aceh Utara)
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, “Rendahnya PAD Aceh Utara mencerminkan kegagalan eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah”.
Alfian menyebut selama ini eksekutif dan legislatif Aceh Utara hanya sebagai pemakai anggaran yang sudah ada alias tidak mau kerja keras. “Birokrasi masih memiliki pengaruh dengan gaya hidup, tidak mandiri, masih saja berharap hidup dengan dana trasfer dari Pemerintah Pusat kepada daerah. Tidak ada kebijakan dan upaya penggalian sumber baru PAD, padahal daerah ini memiliki potensi besar sumber pendapatan,” katanya.
Ia menilai posisi keuangan Aceh Utara saat ini berpotensi bangkrut dan belum ada solusi atas persoalan tersebut. “Ketergantungan pada dana transfer sangat berbahaya bagi keberlangsungan kesejahteraan rakyat Aceh Utara ke depan,” tegas Alfian. (Baca: PAD Minim Mencerminkan Kegagalan Eksekutif-Legislatif Aceh Utara)
Alfian pesimis Pemerintah Aceh Utara mampu mendongkrak PAD pada tahun 2016 ini, terutama dari sumber utamanya, yaitu pendapatan pajak dan retribusi daerah. Maklum, tahun ini merupakan tahun politik yang membuat kinerja jajaran pemerintah daerah dinilai tidak produktif.[](idg)

