BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh menantang ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk mengibarkan bendera bintang bulan di depan gedung DPRA.

“Kami menantang ketua DPRA untuk mengibarkan bendera Aceh sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh di tiang depan gedung DPRA dalam waktu dekat ini,” kata Muhammad Khaidir, Direktur DPP PAKAR Aceh melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 19 Maret 2016, malam.

Khaidir mengatakan, apabila Ketua DPRA Teungku Muharuddin telah mengibarkan bendera Aceh atau bendera bintang bulan itu di halaman gedung DPRA, maka pihaknya akan mengikuti langkah tersebut.

“Kami DPP PAKAR Aceh akan menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah PAKAR se-Aceh untuk melakukan konvoi dan mengibarkan bendera bintang bulan di seluruh Aceh pada jam yang sama setelah ketua DPRA mengibarkan bendera Aceh itu di tiang bendera yang telah disediakan,” tegas Khaidir yang juga putra Peureulak, Aceh Timur.

Menurut Khaidir, seharusnya DPRA sebagai lembaga yang mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu sudah dapat mengibarkan bendera Aceh lantaran secara hukum telah sah. “Tak ada alasan untuk memperlambat pengibaran bendera Aceh itu,” ujarnya.[] (rel)