Oleh: Dr. Fauzi, M.Kom.I.*

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, pasal 6 ayat (1) huruf e menyebutikan, pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai pasal 4 ayat (3), yakni tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Perlunya pakta integritas untuk calon anggota legislatif sedang ramai diperbincangkan. Secara harfiah, pakta integritas (integrity pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta integritas ini dimaksudkan untuk melihat rekam jejak para kandidat. Dengan demikian, bakal calon yang disaring mempunyai kualifikasi dan integritas tinggi dalam menjalankan fungsi representasi di lembaga perwakilan.

Politik memang suatu cara untuk mencapai suatu tujuan yaitu mencapai suatu tata nilai kehidupan sosial masyarakat agar bisa menikmati kehidupan dalam memenuhi haknya. Maka, politik yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan, sedangkan politik yang paling buruk adalah perebutan kekuasaan, kedudukan/takhta, dan kekayaan/harta untuk kepentingan diri sendiri.

Untuk itu, partai politik yang ingin mendaftarkan calon legislatifnya harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat wajib. Karena, partai politik adalah instrumen penting dalam demokratisasi. Idealnya, partai politik adalah satu organisasi politik yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki ideologi sama yang digunakan sebagai alat perjuangan politik. Hakikinya, fungsi partai politik adalah kaderisasi pemimpin. Artinya, partai politik mempunyai peranan penting untuk pengaderan para anggotanya untuk menjadi calon pemimpin di tingkat eksekutif maupun legislatif. Maka, partai politik yang sehat kemungkinan besar menghasilkan sistem pemerintahan yang baik, begitu juga sebaliknya.

Pakta integritas bukan sekadar jargon penanda janji iktikad baik tanpa makna, bahkan melenceng menjadi komoditas politik pencitraan. Akan tetapi, pakta integritas memiliki makna mendalam dan ada konsekuensinya. Artinya, pakta integritas berisikan mengenai aturan baku untuk semua partai politik agar menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas. Yaitu pemimpin yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk dirinya atau partai politik tempat ia berasal. Pemimpin yang menjunjung tinggi konstitusi bukan konstituen. Dengan adanya pakta integritas ini, maka partai politik didesak untuk melaksanakan kaderisasi berdasarkan kecakapan atau skill. Dengan mekanisme seperti ini, maka kemungkinan besar para calon pemimpin yang bertarung adalah mereka yang memang sudah teruji kapasitasnya. Tinggal rakyat menentukan mana di antara mereka yang lebih pantas untuk dipilih.

Partai politik idealnya adalah penjaga gerbang proses seleksi politik yang harus membangun dan mengedepankan nilai-nilai atau kebijakan politik dalam mekanisme internal penjaringan calon legislatif. Fenomena global menunjukkan bahwa partai politik adalah institusi yang masih memperoleh tingkat kepercayaan rendah dari masyarakat. Cerminan citra buruk partai politik terlihat dari data Global Corruption Barometer  (GCB) 2017 versi Indonesia yang diterbitkan Transparency International  Indonesia (TII). Studi ini menyatakan bahwa politikus yang dipilih oleh rakyat, yang notabene merupakan kader partai politik, dinilai sebagai aktor yang paling korup.

Temuan studi tersebut tentunya mengkhawatirkan. Karena, partai politik yang seharusnya menjadi aktor yang berperan mewujudkan kehidupan berpolitik Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, justru menjadi representasi bagaimana korupnya wajah politik. Untuk itu, tata kelola partai politik sebagai salah satu ujung tombak demokrasi harus selaras dengan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga sistem integritas dan pola kaderisasi partai politik yang nantinya memberikan sumbangsih di lembaga legislatif menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.

Menurut Bowler dan Karp (Politician, Scandals, and Trust in Government, 2004), korupsi politik oleh partai politik memang merupakan gejala yang jamak ditemui di negara-negara demokrasi baru. Persoalannya, sudah dua dekade demokrasi diterapkan di Indonesia, tetapi gejala korupsi politik belum menunjukkan tanda-tanda berkurang. Kondisi ini berbahaya, karena kekecewaan masyarakat pada partai politik akan merembet pada rendahnya kepercayaan pada lembaga-lembaga politik formal. Lebih jauh, hal itu akan meningkatkan ketidakpuasan terhadap sistem demokrasi.

Komitmen Politik

Pakta integritas merupakan bagian dari komitmen politik. Dalam hubungan apapun, menjaga komitmen adalah sebuah keharusan, terlebih lagi dalam sebuah hubungan politik. Namun karena dunia politik penuh dengan kepentingan dan intrik-intrik, menjaga komitmen adalah sesuatu yang sangat susah dilakukan. Banyak komitmen yang terlanggar, karena masing-masing partai politik yang terlibat memiliki kepentingan yang mengarah kepada kekuasaan dan politik praktis. Jika dilihat pada kondisi perpolitikan yang ada saat ini, jarang sekali ditemukan partai politik yang komitmen dalam konteks hubungan politik. Jika partai politik berpegang teguh pada komitmen politik, tentu akan terjadi sinergi yang luar biasa, yang akan menghasilkan pemerintahan yang kuat. Output dari pemerintahan yang kuat adalah terselenggaranya berbagai kebijakan prorakyat.

Komitmen politik bukan hanya lip service (pemanis) untuk menarik perhatian dukungan publik tetapi harus dioperasionalkan dalam program dan kebijakan. Maka, pakta integritas sebagai komitmen politik bukan hanya sebuah konsep untuk pertobatan dan cuci dosa. Sebaliknya, ia instrumen pencegahan tindak kejahatan publik, mengikat individu atau institusi untuk berintegritas. Salah kaprah di dalam penggunaan pakta integritas akan menimbulkan kebingungan publik, terutama ketika mengukur komitmen nilai-nilai integritas yang dianut partai politik.

Dalam konteks etik, perikatan pakta integritas untuk politikus seharusnya tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Akan tetapi lebih dari itu juga mengatur persoalan terkait fungsi dan tanggung jawab politikus di ranah publik. Karena sebenarnya, tujuan substansial dari lahirnya konsep integritas sistem adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik. Untuk itu, perlu pengondisian di masyarakat dalam bentuk pendidikan integritas untuk melawan sikap permisif publik atas korupsi atau tindakan tak berintegritas. Pemilu menjadi momen bagi partai politik untuk menegaskan komitmennya dalam membangun parlemen yang berintegritas. Dalam konteks membangun parlemen yang berintegritas, dibutuhkan politikus-politikus yang masih steril dari penyakit korupsi.

Pada dasarnya pakta integritas menyaratkan tiga elemen dasar, yaitu adanya kesepakatan dan pernyataan integritas oleh pejabat publik, adanya pengakuan publik dan terbuka, dan adanya sanksi serta arbitrase sebagai konsekuensi dan resolusi konflik. Dengan demikian, pakta integritas yang dibuat di awal masa jabatan politik menjadi instrumen pencegahan di ranah etika politikus dengan sanksi yang tegas. Di samping itu, komitmen etik sebagai tindak lanjut pelaksanaan pakta integritas dilakukan dengan dasar aturan internal partai yang jelas.

Komitmen politik selalu terkait dengan kontrak politik, karena komitmen politik merupakan janji calon legislatif yang diusung oleh partai politik yang ditegaskan melalui kontrak politik. Kontrak politik dibuat untuk mengikat politikus agar tidak begitu saja mengabaikan aspirasi rakyat. Fenomena kontrak politik ini sebenarnya merupakan sebuah bentuk gambaran dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap janji politikus. Ideal yang mau dicapai adalah politikus mendapatkan kepercayaan rakyat dan dukungan politik yang memadai tetapi di pihak lain kepentingan rakyat menjadi api perjuangan wakil rakyat.

Sejatinya memilih pemimpin tidak hanya melihat apa yang akan dilakukan ke depan, baik yang diucapkan maupun yang dituangkan dalam sebuah kontrak politik. Akan tetapi, melihat apa yang telah dilakukan selama hidupnya ke belakang. Itu sebabnya, pakta integritas sebagai bagian dari komitmen politik dimaksudkan untuk melihat rekam jejak para kandidat politikus. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa kontrak politik baru sebatas instrumen bagi politikus untuk meminimalisir resistensi dengan rakyat. Karena itu, kontrak politik bagi sang kandidat adalah manifesto peneguhan sikap moral kepemimpinan dan kenegarawanan untuk sungguh-sungguh dan penuh kejujuran atas detail klausa pengikatan diri dengan rakyat. Kalau saja pemimpin berangkat dari semangat ini, maka kontrak politik menjadi alternatif ideal atas upaya pencarian figur sang kandidat.

Dengan demikian, pakta integritas yang disyaratkan dalam pencalonan anggota legislatif akan menjadi hal yang sia-sia, jika partai politik tidak konsisten melaksanakannya dan tidak memegang teguh komitmen politik. Karena, idealnya pakta integritas merupakan janji yang seharusnya ditepati oleh partai politik. Jadi, seharusnya pakta integritas berlaku mengikat setelah partai politik menandatanganinya. Dan setelah itu, partai politik harus mengawal implementasinya, karena bisa jadi ada pelanggaran atau inkonsistensi di lapangan. Indikasi ini terlihat dari keprihatinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan masih adanya bakal calon legislatif yang tidak sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati oleh partai politik, yaitu politikus yang bersih dari masalah hukum.

Akhirnya, pakta integritas untuk partai politik sangat penting dan diperlukan supaya partai politik semakin tumbuh sehat. Meski partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, sarana perekrutan politik dan pengatur konflik, tetapi dalam bekerjanya harus berlandaskan kekuatan etika dan moral. Sehingga partai politik berdiri karena memang ingin menjadi alat perjuangan politik, bukan sebagai tempat berkumpulnya para penyamun. Semoga![]

* Dr. Fauzi, M.Kom.I., Dosen STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe. Email: fauzikalia2017@gmail.com