BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polresta Banda Aceh berhasil meringkus satu pria dewasa berinisial J (47) pelaku pencabulan. Mirisnya, korban pencabulan itu adalah keduanya keponakannya.

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka selama satu tahun. Biasanya mereka melakukannya di rumah korban, kadang kala juga di rumah tersangka saat kondisi sepi.

Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian setelah orang tua korban melapor ke Unit PPA Polresta Banda Aceh, Kamis (14/7). Hari itu juga, polisi meringkus tersangka di kediamannya.

“Hari itu juga tim diturunkan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pelaku itu adalah pamannya korban,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, Senin (1/8) di Banda Aceh.

Keterangan diberikan kepada pihak kepolisian, tersangka telah mencabuli kedua keponakan selama satu tahun. Orang tua korban sempat curiga, karena dua anak itu selalu meringis kesakitan pada kelaminnya. Setelah ditanyakan, baru diketahui pamannya J telah mencabuli mereka.

“Kedua korban pencabulan merupakan adik dan kakak. Kasus ini terbongkar pada Kamis, tanggal 14 Juli 2016 saat korban melaporkan aksi bejat J pada orang tuanya, itupun saat korban ketahuan mengeluh kesakitan di alat vitalnya,” ujar Saladin.

Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih mendekam di penjara Mapolresta Banda Aceh.[] Sumber: merdeka.com