LANGSA – Petugas Pengamanan hutan (Pamhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Langsa menyita 13 ikat besar kayu rimba berkelas di aliran Sungai Tamiang, Provinsi Aceh. Surat itu tanpa surat-surat resmi. 

“Diduga berasal dari pedalaman Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala Bagian Pengelolaan Hutan (BPH) Aceh Tamiang, Yurdi, kepada Tempo di lokasi penangkapan, Sabtu sore, 2 April 2016.

Kayu yang berjumlah 13 ikatan besar itu terdiri dari 200 potong kayu belahan dan 48 potong sudah berbentuk balok. Kayu-kayu itu ditemukan setelah diintai selama satu malam oleh 17 petugas.

Sejumlah anggota Pamhut yang ikut menangkap kayu ilegal itu mengatakan pembalak liar menggunakan sungai untuk mengalirkan kayu, modus lama dalam kejahatan ini. Kayu-kayu itu berbentuk rakit yang sudah diikat di tepi sungai Desa Perupuk Kecamatan Bandar Pusaka ditarik ke tepian sungai untuk diangkut dengan empat truk ke kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III di Kota Langsa.

Para pembalak liar sudah sering menggunakan Sungai Tamiang sebagai media transportasi kayu hasil pembalakan liar. 

Kayu-kayu itu akan dialirkan ke tempat pengolahan kayu di Kota Kuala simpang atau sejumlah panglong di hilir sungai. Setelah diolah, kayu-kayu berkelas itu akan dijual ke Sumatera Utara dan di Aceh sendiri. 

Operasi pengamanan hutan ini didukung Forum Konservasi Leuser (FKL), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang selama ini berfokus merestorasi hutan yang rusak di kawasan Leuser. Sejak 2006, Uni Eropa mendukung kegiatan penyelamatan hutan Aceh dengan dana senilai Rp 96,5 miliar.[] sumber: tempo.co