JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya menolak terpidana yang menjalani masa percobaan mencalonkan diri dalam pilkada. Menurut Yandri, hal tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada Pasal 7 huruf g.
Sebenarnya perdebatan ini tidak perlu terjadi karena toh yang membuat UU adalah DPR dan pemerintah. KPU sudah mencantumkan itu dan KPU benar, ujar Yandri di Jakarta, Rabu (31/8).
PAN, kata Yandri menilai tidak etis dan akan mengancam integritas pilkada jika terpidana diperbolehkan ikut pilkada. Dia menilai semangat UU Pilkada sebenarnya jelas melakukan pembatasan-pembatasan sedemikian rupa sehingga tercipta pilkada yang berintegritas dan berkualitas.
Seperti anggota DPR jika mau maju harus mengundurkan diri, petahana cuti, PNS dan Polri harus mundur dan terpidana nggak boleh, kecuali dia mantan terpidana dan jika belum 5 tahun bebas. Dia harus ikrar juga. Memang UU ini banyak membatasi orang, tetapi dalam rangka kita meningkatkan kualitas demokrasi kita, tandas dia.
Lebih lanjut, Yandri menuturkan jika komisi II ngotot agar terpidana bisa mencalonkan diri dalam pilkada, maka akan menimbulkan opini-opini negatif terhadap DPR. Pertama, kata dia, DPR akan dianggap mendapat titipan dari luar untuk meloloskan kepentingan pihak tertentu yang belum terakomodasi dalam UU Pilkada.
Kedua, nanti kalau perdebatannya panjang, DPR dianggap menghalang-halangi tahapan pilkada langsung. Kita juga tidak mau diopinikan seperti itu. Kita tidak perlu berdebat ke hal-hal yang tidak produktif, ungkap dia.
Ketiga, lanjut dia, publik akan menilai rapat konsultasi yang bersifat mengikat telah dijadikan DPR sebagai ruang negosiasi dan tawar-menawar untuk meloloskan kepentingannya. Padahal, kata dia dalam UU Pilkada, konsultasi yang bersifat mengikat tersebut dalam rangka mengkawal makna UU Pilkada tersebut.
Saya mengaja teman-teman di Komisi II, mari kita kembali ke semangat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kalau itu yang kita lakukan, maka konsultasi yang dalam UU Nomor 10 bersifat mengikat itu, benar-benar dalam rangka mengkawal makna UU itu. Tidak perlu membuat norma baru, tutur dia.
Yandri juga mengatakan bahwa PKPU pencalonan belum diketuk dan pembahasan terpidana yang menjalani masa percobaan belum selesai dan akan dilanjutkan Jumat, 3 September mendatang. Menurut dia, selain PAN, ada tiga partai yang menolak terpidana ikut pilkada, yakni PDI Perjuangan, Gerindra dan Demokrat.[]Sumber:Berita satu.com



