BANDA ACEH – Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh, menerima penyerahan kapal asing berbendera Malaysia yang berhasil tangkap di perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu. 

Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Nahkoda Kapal Pengawas Perikanan, KP HIU 12, Kapten Novril Sagiang, di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Senin, 29 Januari 2018.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh, Basri mengatakan, mereka akan menindaklanjuti proses hukum kapal asing tersebut, setelah meminta petunjuk dari Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta.

’’Kapal ini akan kita proses, tapi kita akan minta petunjuk dulu kepada Satgas 115 di Jakarta. Apakah kapal ini nanti keputusannya akan dimusnahkan di tangan penyidik atau melalui pengadilan,’’ kata Basri.

Basri menjelaskan, bahwa ada kemungkinan kapal asing tersebut langsung dimusnahkan di tangan penyidik. Hal itu terjadi ketika Satgas 115 meminta kapal asing itu langsung dimusnahkan dengan alasan yang mendesak, misalkan seperti kapal itu cepat rusak.

’’Bila mana nanti ada hal lain dalam keadaan darurat, bisa saja kapal ini dimusnahkan di tangan penyidik, misalnya kapal kan akan cepat rusak. Tapi setelah ini kita akan minta petunjuk dulu ke Satgas,” jelasnya.

“Dan juga jika (dimusnhakan) di tangan penyidik kita juga harus minta persetujuan ke pengadilan,’’ jelasnya lagi.

Selain itu, dia juga menyebutkan dalam kurun waktu 2017 hingga sekarang ini, mereka telah menangkap sebanyak sekira lebih 10 unit kapal asing, yang mencuri ikan di perairan Indonesia. 

Dia mengungkapkan, kapal asing yang ditangkap oleh KP HIU 12 sudah mencapai empat kapal, dua diproses di Banda Aceh dan juga dua lagi diserahkan ke stasiun Belawan.

’’Belum lagi yang diproses di Langsa, tahun lalu ada lima (kapal asing) dan tahun ini ada dua. Jadi sudah lebih 10 (kapal asing) yang ditangkap,” ungkap Basri.

“Semua kapal itu ada yang masih dalam proses hukum, ada juga yang sudah keluar putusan pengadilan tetapi belum dieksekusi. Di Langsa ada yang putusannya disita negara ada juga yang dimusnahkan,’’ ungkapnya lagi.

Mengenai 3 orang anak buah kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda kapal dari kapal dengan identitas SLFA 4935 tersebut, kini sudah menjadi tersangka. Selanjutnya, pihak Pangkalan PSDKP Lampulo akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap keempatnya. 

“Ada kemungkinan tiga ABK itu ada dideportasi ke negara asalnya, Myanmar. Sedangkan nahkodanya akan diproses hukum di Indonesia,” ujarnya.

’’Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita masih mendalami apa ada modus-modus lain. Ini strategi mereka menjadikan yang tua bukan nahkoda tetapi yang umur muda jadi nahkoda,’’ sambungnya.

Sementara itu, Kapten Novril mengatakan dari posisi penangkapan tersebut pengakuan para tersangka mereka hendak kembali ke Malaysia. Tetapi ketika terjadi penangkapan petugas melihat para tersangka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

’’Karena di wilayah Selatan Makala ini sangat dekat perbatasan dengan tetangga kita,’’ ungkapnya. 

Pada penangkapan itu, petugas berhasil menyita sekira 200 kilogram ikan yang sudah ditangkap.[]