BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengamankan ratusan botol liquid serta belasan vapor di tiga lokasi toko di Kota Banda Aceh. Dalam kasus ini, empat orang diduga tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto, mengatakan, ratusan botol cairan rokok elektrik tersebut mereka sita masing-masing dari satu unit toko di kawasan Setui, Peunayong, dan pasar Ulee Kareng.
“Cairan liquid dan alat isap liquid pada toko Warehouse, Vaporizer, dan Atlantik Vapor tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ungkap Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 29 Januari 2018.
Dia mengatakan, selain tidak memiliki izin, ratusan cairan liquid tersebut juga tidak memiliki label halal, label SNI, dan tidak memiliki komposisi dalam Bahasa Indonesia.
Trisno menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 16 Januari 2018, sekira pukul 14.00 WIB, berawal saat ML, menjual rokol elektrik, cairan liquid, dan alat isap liquid, yang tanpa izin serta label pada tiga toko tersebut.
“Dan terhadap tersangka telah memproduksi liquid yang tidak memiliki bersertifikat untuk meracik cairan liquid tersebut,” jelasnya.
“Adapun peracik cairan tersebut, yakni MI, dan dari hasil pengembangan penyelidikan didapatkan 2 TKP lain lagi yang menjual liquid cair yaitu, Ulee Kareng dan Peunayong,” jelasnya.
Dari dua lokasi TKP itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, sedangkan di Peunayong beserta tersangka lainnya, di antaranya DS di Ulee Kareng dan MRP di Peunayong.
Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari ketiga lokasi tersebut yakni, di TKP Setui 87 merek Liquid, 356 botol liquid, 8 alat vapor, 3 bar butler (alat isi ulang liquid), 1 mixer yang digunakan untuk mencampur liquid, 9 botol essence sebagai bahan liquid, 4 jerigen PG dan VG (bahan dasar liquid). Di Ulee Kareng ditemukan, 71 merek dan 467 botol liquid. Di Peunayong, 27 merek, 103 botol liquid, dan 3 alat vapor.
“Total liquid (cairan) 926 botol dari 185 merek yang berasal dari Amerika, Malaysia, dan Indonesia,” ujar Trisno.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan tindak pidana Perdagangan dan Perlindungan Konsumen sesuai dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 jo 57 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 62 UU RI Nomor 68 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.[]




