LHOKSEUMAWE – Ketua Pansus Migas DPRK Aceh Utara, Tgk. Junaidi, menyatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menelusuri berbagai persoalan terkait migas di kabupaten ini. Pansus akan memanggil pihak PT Pertamina Hulu Energi (PHE), pengelola Blok NSB di Aceh Utara.
“Minggu depan kami akan memanggil PHE, selanjutnya mengagendakan bertemu BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh),” ujar Tgk. Junaidi menjawab portalsatu.com/ di Lhokseumawe, 14 Februari 2019.
Tgk. Junaidi menyebutkan, Pansus Migas ingin menepis pesimis banyak pihak atas kinerja mereka. Ia pun mengaku prihatin bahwa sejak puluhan tahun legislatif terkesan “mati kutu” terhadap perusahaan pengelola Blok Migas di Aceh Utara.
“Bayangkan sejak 80-an mereka menyedot, tapi kita tidak bisa mengawasi apapun. Saat ini kami bekerja bukan pula untuk menekan siapa pun, kita ingin ada sedikit keterbukaan para pihak,” jelas pria yang biasa dipanggil Teungku Ned ini.
Tgk. Ned mengaku prihatin dan kecewa dengan pimpinan daerah. Pasalnya, begitu banyak fasilitas umum di lingkungan proyek vital yang rusak berat, tapi terkesan tidak ada upaya pemerintah daerah untuk memfasilitasi perbaikan.
“Misalnya dengan CSR atau hibah-hibah lain, akibatnya publik menuding ada “sorongan di bawah meja untuk pimpinan daerah”, sehingga diam saja,” ungkap anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh ini.
Soal UUPA yang menegaskan bagi hasil migas menjadi hak Pemerintah Aceh, Tgk. Ned berkomentar, “Apakah pantas masyarakat sekitar penghasil tidak mendapat apapun? Misalnya jalan umum yamg baik atau fasilitas lain. Masak pemerintah pusat atau Pemerintah Aceh tega melihat kondisi daerah penghasil migas seperti saat ini. Daerah penghasil migas jangan dizalimi”.
Tgk. Ned menambahkan, Pansus Migas juga akan menggali informasi mengapa konsesi ExxonMobil yang berakhir langsung menjadi milik PHE. “Kenapa Pemerintah Aceh atau Pemerintah Aceh Utara tidak diajak untuk mendapat saham sesuai aturan? Kenapa di Papua pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Papua bisa dapat saham Freeport tanpa mengeluarkan uang? Bahkan, konsesi Freeport belum berakhir,” tanya anggota dewan asal Kecamatan Dewantara ini.
Menurut Tgk. Ned, Pansus Migas juga akan fokus terhadap isu ini. “Apa bedanya kita dengan Papua? Toh, konsesi Exxon telah berakhir tahun lalu,” tegasnya.
Dia berharap dengan berdirinya BPMA posisi bargaining Aceh dan Aceh Utara akan lebih kuat. “Jangan sampai BPMA seperti pepatah “ta harap pageue, keubeu lam padee“,” tandas Tgk. Ned bertamsil.[]




