BANDA ACEH Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh sedang memproses laporan-laporan mengenai kecurangan terutama money pilitic (politk uang) saat Pilkada 2017.
Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri mengatakan pihaknya menerima laporan-laporan dari berbagai daerah dan telah mengirimkan tim untuk menyelidiki kasus yang belum tuntas.
Laporan ya, sudah diproses oleh teman-teman di sana. Saya kirim jaksa, polisi, dan Panwas supaya mengusut laporan-laporan masyarakat yang belum tuntas, kata Samsul Bahri di Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2017.
Samsul Bahri menjelaskan, Bireuen menjadi daerah yang paling banyak diterima laporan terutama mengenai politik uang. Saya pikir banyak laporan-laporan, hampir ratusanlah. Semua laporan sedang diproses hari ini, katanya.
Di Pidie juga ada, di Aceh Tengah ada 20 pelanggaran sudah diproses, sudah kirim tim ke Aceh Tengah, di Nagan juga tadi. Di Bireuen ya, di Bireuen paling banyak money politic ya, sedang diproses, kata Samsul Bahri lagi.
Meskipun tanggal 25-27 Februari 2017 akan dilangsungkan rapat pleno terbuka KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan proses penyelesaian laporan tetap akan dijalankan. Bagi yang terlibat politik uang, kata dia, akan dijerat hukum pidana meskipun calon yang sudah terpilih.
Nah, laporan ini kan nanti ada pidana, itu tahapan jalan terus, ini juga jalan terus. Kalau ada pidana nanti dia masuk penjara siapa yang melakukan, kata Samsul Bahri.
Kemarin kita ada aturan bahwa ketika terjadi money politic secara sistematis, terstruktur, masif, itu bisa di-dis calon tersebut walaupun dia sudah terpilih, ujarnya lagi.
Mengenai berapa hari proses penanganan itu dilakukan, Ketua Panwaslih Aceh mengatakan dapat diselesaikan selama 17 hari. Tidak lama, di Panwas lamanya cuma lima hari, habis itu kalau pidana langsung kasih ke polisi. Polisi menyidik langsung kasih ke jaksa, tidak lama dia 17 hari selesai, kata Samsul Bahri.[]



