BLANGKEJEREN – PT. Gayo Mineral Resources ( PT. GMR) membantah tudingan sejumlah pihak melakukan Eksplorasi emas di kawasan Hutan Lindung Pantan Cuaca, siapapun orang yang hendak membuktikannya bisa melihat Peta.

Pernyataan itu disampaikan General Manager PT. Gayo Mineral Resources ( PT. GMR) Alfi Syahrin didampingi HRD Suharyadi, Rabu, 31 Juli 2024. Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan eksplorasi emas di daerah Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues yang posisinya berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kami melakukan eksplorasi emas bukan dikawasan hutan lindung, tetapi di kawasan APL, jadi jika ada yang mengisukan bahwa kami melakukan pengeboran di kawasan hutan lindung, itu tidak benar, dan kami bisa membuktiknya,” katanya di kota Blangkejeren.

GM PT. Gayo Mineral itu juga mengaku sudah mendapatkan izin eksplorasi dari Kementrian terkait, dan sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Provinsi Aceh, dan sudah melakukan koordinasi dengan mantan Pj Bupati H. Alhudri, Dinas Perindustrian, Camat Pantan Cuaca, Pengulu Pantan Cuaca, dan masyarakat Pantan Cuaca sebelum melakukan eksplorasi.

“Mengenai adanya aktifitas warga yang membuka lahan di dekat lokasi Eksplorasi, itu bukan kewenangan kami yang melarangnya, begitu juga dengan adanya papan plang tentang larangan menebang hutan yang jatuh dipinggir jalan dekat areal eksplorasi, itu bukan tugas kami melakukan perbaikannya,” ujarnya.

Begitu juga dengan adanya satu unit alat berat dilokasi eksplorasi, alat itu kata Alfi, berfungsi sebagai alat pendukung untuk membuat jalan dan posisi dudukan bor yang berguna untuk memudahkan pengangkutan peralatan kelokasi pengeboran, bukan untuk merambah hutan.

“Saat ini ada dua titik yang sedang kita lakukan pengeboran, satu titik di kedalaman 1.000 meter, dan satu titik lagi 800 meter. Dan dari banyaknya pekerja yang melakukan eksplorasi, 28 orang diantaranya warga Gayo Lues, dan 12 orang dari luar Gayo Lues,” katanya.

Lokasi pengeboran atau pengambilan sempel kata Alfi, dilakukan pihaknya sama persis dikawasan eksplorasi perusahaan sebelumnya PT East Asia Mineral, dan posisi saat ini sedang dilakukan uji Lab untuk mengetahui seberapa besar kandungan emasnya di setiap kedalaman.

“Areal pengeboran yang kami lakukan hanya berada dikawasan 10×20 meter saja, dan setiap pengeboran akan ditanam pipa dan diluarnya ditandai dengan cara disemen. Siapapun orang yang berkepentingan boleh melihatnya, dengan catatan melapor terlebih dahulu, kemudian memakai Alat Pelindung diri,” ujarnya.

Setiap tahun PT. GMR juga membayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 800 Juta hingga Rp 1 Miliar kepada Negara. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perusahaan baru memberikanya setelah masuk tahap Eksploitasi atau penambangan emas.[]