ACEH TAMIANG – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan secara serentak di 12 kecamatan, Senin, 20 November 2023.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, mengatakan penertiban ini khusus untuk wilayah kecamatan yang dilaksanakan Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan di-back-up personel Polsek. Sedangkan di pusat pemerintahan sebagian Karang Baru dan Kota Kuala Simpang telah dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu, 17-18 November 2023.
“Ini kegiatan lanjutan, khusus untuk wilayah kecamatan yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan,” ujar Imran.
Imran menjelaskan APS yang melanggar aturan ini hasil pengawasan dilakukan Panwaslu di 12 kecamatan. Ditemukan 710 APS yang melanggar Pasal 69 dan 70 tentang Larangan Kampanye dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Setelah hasil pengawasan tersebut dikaji, lalu direkomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
“Namun sebagian besar telah diturunkan secara mandiri dan ditutup oleh caleg dan partai, itu kita apresiasi,” ucap Imran.
Sebelum melakukan penertiban, Panwaslih Aceh Tamiang telah mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mencermati PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye, khususnya ketentuan Pasal 69 dan 70 tentang Larangan Kampanye dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.[](ril)



