ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menertibkan sekitar seratus Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang partai politik (parpol) peserta pemilu, di pusat kota Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 28 Januari 2019.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, Sarwani, S.H., mengatakan pihaknya sudah beberapa kali memperingatkan para peserta pemilu untuk tidak memasang APK di sepanjang jalan kota Lhoksukon, tempat fasiltas umum milik pemerintah, di pohon, taman kota, dan jembatan Lhoksukon.

“Maka setelah kita melakukan rekomendasi penurunan kepada pemerintah daerah dengan dibantu oleh Panwascam Lhoksukon, Satpol PP Aceh Utara, dan Polres Aceh Utara untuk penertiban dengan menurunkan APK tersebut,” kata Safwani dalam keterangannya diterima portalsatu.com/.

Sarwani menyebutkan, ada tiga titik yang dilakukan penurunan APK tersebut, yakni jembatan Gampong Meunasah Dayah, Keude Lhoksukon, dan sepanjang jalan Gampong Ceubrek yang merupakan pusat kota Lhoksukon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara. 

“Kita sangat berharap dalam masa tahapan kampanye ini, peserta pemilu bisa melakukan pemasangan APK pada tempat yang benar, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu, dan dapat diketahui oleh peserta kampanye atau pemilih,” ujar Safwani.[](rilis)