LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menyita ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif dari berbagai partai politik peserta Pemilu 2019 yang dipasang di tempat terlarang.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, mengatakan, sebanyak 478 alat peraga kampanye (APK) itu hasil sitaan yang dipasang pada tempat dianggap melanggar ketentuan hukum. APK yang disita dalam bentuk baliho, spanduk, dan poster. “Itu hasil penertiban pada 10-11 Desember 2018 lalu, yang dibantu Satpol PP, Kesbangpol, dan didampingi pihak kepolisian,” ujar Teuku Zulkarnain kepada portalsatu.com/, Kamis, 31 Januari 2019.
Dia mempersilakan partai politik (parpol) jika ingin mengambil kembali APK itu, tapi harus mengisi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
“Intinya ke depan kita berharap kepada partai politik atau peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang. Sesuai aturan hukum, lokasi yang tidak dibenarkan untuk memasang APK itu seperti di tempat ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas umum, dan di jalan protokol (Lhokseumawe) yang sudah ditentukan dengan Surat Keputusan (SK) KIP Lhokseumawe,” kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, sebagian besar APK yang disita itu terpasang di seputaran jalan protokol, tiang listrik, pohon-pohon, fasilitas umum, dan fasilitas pemerintah. Sedangkan di tempat ibadah sangat minim. Namun, kata dia, setelah dilakukan penertiban tersebut tampaknya ada pihak yang memasang kembali di lokasi yang tidak boleh dipasang APK tersebut. Diduga itu dilakukan timses caleg dari berbagai parpol, termasuk pihak calon DPD RI.
“Padahal kita sudah melakukan sosialisasi berkenaan itu berkali-kali dengan berbagai media. Namun hasil amatan kita bahwa yang memasang APK itu bukan caleg, dan bukan parpol, tetapi timses para caleg tersebut. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu kepada LO/penghubung partai politik, petugas partai, tim kampanye partai, itu harus sampai ke akar yang paling bawah atau pelaksana di tingkat lapangan,” ujar Zulkarnain.
Jadi, lanjut Zulkarnain, jangan sampai orang yang memasang APK itu melakukanya sesuka hati karena tidak tahu aturannya. Artinya, pendidikan politik itu harus berlaku kepada semua stakeholder yang terkait dengan kepemiluan. “Bagi yang melanggar aturan paling kita sampaikan kepada parpol atau peserta pemilu itu berupa teguran administrasi agar jangan mengulangi lagi hal yang sama, dan itu merupakan peringatan hukum dalam bentuk administrasi,” katanya.[]



