LHOKSEUMAWE – Panwaslih bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe telah menertibkan 812 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di Kota Lhokseumawe.

Keseluruhan alat peraga kampanye yang diturunkan Panwaslih Kota Lhokseumawe merupakan APK dari calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRA hingga DPRK.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Peneyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar, menyampaikan APK dan bahan sosialisasi yang ditertibkan Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sejak 4 hingga 7 November 2023 sebanyak 812 APK.

Penurunan APK dilakukan Panwaslih Lhokseumawe setelah keluarnya Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KIP.

Selanjutnya, partai politik dibenarkan memasang alat peraga kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Pemasangan APK tetap tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah dan pendidikan.[](ril)