LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan atau dipasang di tempat terlarang (fasilitas umum), di sejumlah titik Kota Lhokseumawe, Selasa, 11 Desember 2018.

Penertiban APK tersebut turut melibatkan Satpol PP Lhokseumawe, KIP Lhokseumawe, Kesbangpol dan aparat keamanan serta Panwascam di masing-masing kecamatan.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Panwaslih Lhokseumawe, Sofhia Annisa, kepada para wartawan, mengatakan, puluhan APK yang ditertibkan itu tersebar di empat kecamatan di wilayah Kota Lhokseumawe yaitu, Kecamatan Muara Dua, Blang Mangat, Banda Sakti, dan Muara Satu. Kata dia, penertiban yang dilakukan tersebut sudah sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017.

Sebelum dilakukan penertiban, lanjut Sofhia, pihaknya telah menyurati masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu, tentang pemberitahuan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bahan kampanye yang dipasang pada lokasi yang dilarang tersebut, dengan batas waktu yang telah dtentukan yaitu pada 10-11 Desember 2018, namun tidak diindahkan.

“Penertiban yang kita lakukan ini berjalan lancar dan tertib. Kita berharap kepada seluruh parpol atau peserta Pemilu 2019, untuk tidak memasang APK maupun bahan kampanye pada lokasi yang dilarang, untuk menghindari dari pelanggaran administrasi dan pidana,” ujar Sofhia Annisa.[]