LHOKSEUMAWE – Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Muhammad AH mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi pilkada, memproses setiap dugaan pelanggaran, dan melakukan klarifikasi sebelum menyerahkan kasus ke pihak berwenang.
Kewenangan Panwaslih Aceh sama seperti Bawaslu, bisa membatalkan pencalonan jika terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif. Bahkan bisa melarang partai politik pengusung untuk mengajukan dukungan pasangan calon pada pemilihan berikutnya, kata Muhammad pada rapat koordinasi stakeholder dan instansi vertikal di Hotel Harun Square, Lhokseumawe, Minggu, 27 November 2016.
Muhammad menyebut para pihak terkait pilkada harus bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya memetakan dan mencegah potensi konflik. Koordinasi dilakukan melalui pertemuan antara KIP, Panwaslih, pemerintah, kepolisian dan tokoh masyarakat.
“Para kandidat yang tidak siap kalah terlihat dari mereka cendrung menuduh pemenang pemilihan menggunakan cara-cara yang tidak terpuji, seperti intimidasi, suap, dan penggelembungan suara untuk dapat berkuasa,” kata Muhammad.
Menurut Muhammad, pilkada merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilaksanakan secara berkala sesuai prinsip digariskan konstitusi. Dalam pelaksanaannya, ada regulasi yang jelas dan tegas, peserta berkompeten, pemilih cerdas, birokrasi netral, dan penyelenggara berintegritas.
“Dalam pilkada banyak terdapat tantangan, salah satunya potensi terjadinya politik uang. Kemudian soal netralitas birokrasi, persoalan DPT, dan lainnya, itu harus menjadi priotritas utama bagi kita sebagai stakeholder dalam menyikapi dan mengawasi pilkada,” pungkas Muhammad.[]


