MEULABOH – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh Barat menyayangkan masih adanya sejumlah partai politik yang melakukan kampanye sebelum waktunya di kabupaten tersebut.
Padahal, kata Kordiv. Penindakan Pelanggaran Panwaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah, S.E., sudah ada nota kesepahaman antara Panwaslu Aceh Barat, partai politik peserta pemilu 2019, beserta instansi terkait, mengenai penertiban alat peraga kampanye dan pengawasan pelaksanaan kampanye di Aceh Barat.
Nota kesepahaman tersebut merupakan inisiatif Panwaslu Aceh Barat setelah ditemukan sejumlah alat peraga kampanye yang beredar di awal puasa ini.
“Adapun poin nota dari kesepahaman tersebut yakni tidak adanya aktivitas kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2018,” kata Romi kepada portalsatu.com/, Sabtu, 2 Juni 2018.
Sesuai aturan, lanjut Romi, aktivitas kampanye untuk Pemilu 2019 seharusnya dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU.
Namun, setelah penandatangan nota kesepahaman pada Rabu 23 Juni 2018, Panwaslu Aceh Barat masih menemukan sejumlah alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan kalender imsakyah di kabupaten tersebut.
“Pasca penandatanganan nota kesepahaman, sudah banyak spanduk dan baliho yang diturunkan. Namun disayangkan, masih ada juga beberapa yang belum menurunkannya hingga saat ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Romi berharap kepada semua pihak baik itu masyarakat, hingga media massa ikut serta mengawasi pelanggaran khususnya pra pelaksanaan pemilu 2019.
“Seperti kampanye sebelum waktunya. Agar terlaksana pemilu yang demokratis dan berkualitas,” pintanya.[]
Penulis: Rino Abonita



