ACEH BARAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Barat, mengingatkan seluruh Tim Penghubung atau partai politik dari bakal calon legislatif (bacaleg) baik kabupaten (DPRK) maupun provinsi (DPRA), tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Ini demi terlaksananya pemilu yang jujur, adil, tertib, profesional, berkualitas serta menjunjung tinggi azas kepastian hukum. Diimbau untuk tidak kampanye dalam bentuk apapun.Walaupun melalui Facebook, Instagram, Twitter dan atau media sosial online lainnya," tegas Ketua Panwaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah, S.E., dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Jum'at, 27 Juli 2018, siang.
Menurut Romi, tahapan kampanye bagi calon legislatif Pemilu 2019, sudah di atur dalam ketentuan Pasal 275 dan 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta PKPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jika melanggar, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa pidana serta denda.
“Didalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pada Pasal 492 dan 493, disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah di tetapkan, maka dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta,” sebutnya.
Dirinya berharap, imbauan ini diindahkan oleh masing-masing Tim Penghubung dan partai politik semua bacaleg di kabupaten itu. Hal sama berlaku juga bagi masyarakat.
“Demikian himbauan ini kami sampaikan, untuk dapat dijalankan dan ditaati demi keadilan pada Pemilu 2019,” tutupnya.[]


