MEULABOH – Sebanyak 14 kru yang ada dalam sebuah akun YouTube yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap sebuah daerah tertentu (Meulaboh, red), dihadirkan pihak kepolisian ke Mapolres Aceh Barat, Kamis, 9 April 2020. Kehadiran mereka didampingi ketat kepolisian dari jajaran Polres Nagan Raya.

Amatan portalsatu.com di Mapolres Aceh Barat, pertemuan dipimpin oleh Wakapolres Aceh Barat, Kompol Zainuddin. Sejumlah pemuda di Meulaboh yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut turut dihadirkan.

Dalam pertemuan itu, tampak Kompol Zainuddin memberikan nasihat kepada kedua pihak (kru akun YouTube dan pelapor). Salah satunya, ajakan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Kita mengajak saudara-saudara masalah ini agar diselesaikan secara bijak, sebab semua kita bersaudara,” ucap Wakapolres.

Hingga berita ini ditayangkan, mediasi antara kru video di YouTube itu dengan sejumlah pemuda atau warga Aceh Barat masih berlangsung.

Sebelumnya, sejumlah pemuda di Meulaboh, Aceh Barat melaporkan sebuah akun YouTube ke Polres setempat, Rabu, 8 April 2020. Akun tersebut dinilai telah menayangkan video mengandung ujaran kebencian yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik warga, khususnya Aceh Barat.

Amatan portalsatu.com/ di Polres Aceh Barat, pelaporan tersebut tidak hanya dihadiri kalangan pria tetapi tampak juga seorang wanita. Portalsatu belum mendapat keterangan resmi dari kepolisian terkait konten video pada akun YouTube yang dilaporkan itu. 

Namun, informasi didapat dari para pelapor menyebutkan, isi akun YouTube itu berisikan video yang  menampilkan belasan pemuda sedang menceritakan kondisi suatu daerah tertentu, yang isinya dinilai sangat memojokkan. 

“Sehingga kita melaporkan akun YaoTube ini agar orang yang upload video tersebut diproses hukum,” kata Rahmat Ozer, salah seorang pelapor di Polres Meulaboh.

Namun, laporan tersebut ditolak pihak Polres Aceh Barat karena dinilai kejadian tersebut (pelaku dan upload video) bukan dalam wilayah hukum Polres Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

KBO Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu P. Panggabean, mengatakan, setelah menelaah video dari akun YouTube yang dilaporkan pihak Polres Aceh Barat tidak bisa menerima laporan, karena lokasi kejadian tidak dalam wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Ini tempat di-upload-nya video itu diduga di Nagan Raya, yang dalam video itu juga diduga warga dari Nagan Raya. Jadi mereka harus melapor ke Polres di sana,” kata Iptu P. Panggabean saat dikonfirmasi portalsatu.com/ di Polres Aceh Barat, Rabu, 8 April 2020.

Ketika kembali ditanya wartawan, apakah secara hukum bisa atau tidak laporan mereka diterima di Polres Aceh Barat? Dengan tegas P. Panggabean mengatakan, “Tidak bisa. Ini harus mereka laporkan ke sana di wilayah hukum Nagan Raya,” ujarnya.[](Azhar)