IDI — Rapat Paripurna Sidang Paripurna DPRK Aceh Timur tentang Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2015, ditutup. Paripurna dipimpin Tgk. Marzuki Ajad yang notabenya sebagai Ketua DPRK Aceh Timur. Sidang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Idi, Senin 3 Oktober 2016.
Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syamaun dalam sambutannya mengucapkan terimkasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerja keras selama ini yakni dalam Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2015 sejak sidang Paripurna pertama sampai dengan pembentukan lima tim pansus DPRK yang telah turun ke SKPK-SKPK berdasarkan masing-masing mitra kerja.
Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan serta rekomendasi agar penggelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dimasa yang akan datang lebih baik lagi terhadap masukan tersebut demi perbaikan dimasa yang akan datang, kata Syahrul, dalam siaran pers.
Dia menjelaskan, rekomendasi tersebut juga seiring dengan apa yang telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh dan hak ini sudah ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Kita juga menangapi saran-saran yang disampaikan dari masing-masing fraksi, maka kami akan terus berupaya memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan di daerah ini kedepan, ujar Syahrul.[]


