LHOKSUKON – Partai politik calon peserta pemilu mulai menyerahkan hasil perbaikan keanggotaan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Batas akhir perbaikan 14 hari sejak 18 November 2017.

“Sejauh ini, baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sudah menyerahkan hasil perbaikan keanggotaan. Saya baru pulang dari kegiatan di Banda Aceh, hingga sore tadi saya belum mendapat laporan adanya partai lain yang melakukan perbaikan. Mungkin Senin atau Selasa baru masuk lagi,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Verifikasi Parpol KIP Aceh Utara, M. Rizwan Haji Ali, dihubungi portalsatu.com/, Sabtu, 25 November 2017.

Rizwan menjelaskan, terkait perbaikan keanggotaan tersebut, sejumlah partai berkonsultasi ke KIP Aceh Utara. “Sejauh ini partai peserta pemilu lainnya baru tingkat konsultasi. Mereka memperlihatkan dokumen yang akan mereka serahkan, menanyakan di mana kekurangan atau kesalahan dalam penyusunan dokumen, dan lainnya Kita sampaikan informasi itu,” pungkasnya.[]