BENER MERIAH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, berjanji akan menindak tegas perusahaan penebang kayu yang melanggar peraturan dan melakukan illegal logging.

Irwandi menyampaikan itu saat inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi penebangan kayu di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah dan Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, 24 November 2017. Saat sidak ke Desa Rusip tepatnya di pabrik kayu milik perusahaan Sawmill Hakim, Irwandi mendapati banyak kayu yang di tebang tanpa izin.

“Ini pabrik kayunya berizin, izin gubernur tahun 2016 bisa kita lihat di papan di depan pabrik, tapi sumber kayunya tidak sah, kayu curian ditebang entah di mana-mana, bukan dari sumbernya,” kata Irwandi, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com/ dari Biro Humas Setda Aceh, 25 November 2017.

Berdasarkan Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang dihubungi oleh Irwandi, sumber kayunya berasal dari lahan pribadi pemilik perusahaan tersebut. “Heran juga saya Dinas Kehutanan memberi izin sumber kayu milik pribadi di tengah hutan. Ada orang punya hutan?” ujar Irwandi.

Irwandi mengatakan, perusahaan tersebut juga banyak permasalahan dalam hal perizinan yang terjadi di tahun 2016. “Katanya ada backing dari oknum-oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), udah banyak masuk laporan ke saya, cuma saya gak punya bukti,” kata gubernur.

Irwandi meminta Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli yang ikut dalam sidak itu agar memeriksa para saksi guna mengetahui apakah lokasi penebangan dilakukan di area yang diberikan izin atau di luar area tersebut. “Pabrik ini tidak boleh beroperasi dan harus dihentikan, karena sumber kayunya yang tidak jelas dan ilegal,” tegas Irwandi.

Bupati Bener Meriah, Ahmadi menyampaikan, banyak menerima laporan  dari masyarakat terkait penebangan ilegal di wilayah tersebut. “Karena ini kewenanganya ada di provinsi, dalam rakor pimpinan daerah saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur, dan hari ini Pak Gubernur sudah datang ke sini untuk melihat langsung,”  kata Ahmadi.

Ahmadi mengatakan, ia bersama Muspida Bener Meriah siap untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan perintah atau keputusan Gubernur Aceh. 

“Kalau penghentian, penutupan dan penindakan sifatnya ke ranah hukum, kita hanya berkoordinasi atau membantu pihak kepolisian,” ujar Ahmadi.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pihaknya akan mendalami dan memeriksa saksi-saksi baik dari KPG maupun pemilik perusahaan untuk mengetahui lokasi  penebangan kayu yang selama ini dilakukan.

“Kalau memang mereka tidak dapat menjelaskan dan dapat dibuktikan sumber kayunnya ilegal,  akan kita dalami dan kita proses,” ujar kapolres.

Selain ke Desa Rusip, Irwandi juga sidak ke Desa Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah untuk melihat lokasi penebangan yang dikelola PT. Tusam Hutani Lestari (THL).

“PT. THL ini dikenal sejak dulu menebang saja tidak menanam, banyak sekali kalau kita lihat lahan bekas mereka gundul semua. Artinya tidak ditanami atau ditanami tidak dijaga,” kata Irwandi.

Irwandi melanjutkan, truk yang mengangkut kayu hasil penebangan di wilayah tersebut sudah merusak sejumlah ruas  jalan karena tonase atau muatan yang berlebihan.

“Nanti akan saya bahas di Banda Aceh, apakah dihentikan atau tidak, jika tidak melanggar bisa dilanjutkan, kalau melanggar akan kita hentikan,” kata Irwandi.

Irwandi juga meminta agar para aktivis lingkungan untuk mencari data terkait penebangan liar yang merusak lingkungan agar bisa ditindak.

“Tolong sampaikan kepada aktivis-aktivis lingkungan hidup untuk mencari data terkait penebangan ilegal dan berikan kepada saya,”  ujar Irwandi.[](rel)