JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengingatkan kembali kepada pasangan calon yang mendaftar pemilihan kepala daerah 2018 (Pilkada 2018) untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tanda terima penyerahan LHKPN menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar di Pilkada 2018. “Surat itu wajib dilampirkan. Jika tidak, maka syarat pendaftaran dinyatakan belum terpenuhi,” kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.
KPU membuka pendaftaran paslon Pilkada 2018 pada 8-10 Januari 2018. “Besok hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
KPU menggelar pilkada secara serentak di 171 daerah, 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pilkada 2018 akan digelar di 392.226 tempat pemungutan suara.[] Sumber: tempo.co


