LHOKSEUMAWE – Aksi pencurian sepeda motor di Aceh Utara semakin meresahkan, baru-baru ini Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok “Pinjam Sebentar” yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha W kepada portalsatu.com, Senin, 10 Juli 2017 menerangkan pihaknya sudah menangkap Yasir Aditya (27) dan istrinya Intan Safitri (18). Keduanya berasal dari Kampung Simpang Selayang, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara pada Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Yasir kita tangkap di Blang Mangat, Lhokseumawe, sedangkan Intan di kawasan Simpang KKA, Krueng Geukuh, Aceh Utara. Keduanya sindikat penipuan dan penggelapan sepeda motor yang  berhasil membawa kabur tiga unit sepeda motor dari orang yang mereka tipu. Modusnya pura-pura pinjam kemudian tidak dikembalikan alias dibawa kabur,” jelas Budi.

Kata Budi, petugas juga menangkap dua penadah masing-masing Nasib Riadi (34) asal Gampong Alue Hitam, Indra Makmur, Aceh Timur dan  Muhammad Ali (37) asal Paya Laman, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Sedangkan barang bukti sepeda motor yang disita dari dua penadah, berupa 1 Yamaha RX King Hitam, 1 Honda Vario Merah dan 1 unit Yamaha Xeon Hitam Biru.

Kasat menjelaskan, seperti yang dijelaskan seorang korban Heri Murtala (20) asal Paya Dua, kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara  yang sehari-hari bekerja sebagai montir.  Korban mengaku pada Senin, 3 Juli lalu, melihat tersangka Intan  bersama seorang nenek berjalan kaki melintas di jalan KKA menuju ke persimpangan KKA.

Saat ditanya korban, Intan bersama neneknya mengaku terpaksa jalan kaki menuju Simpang KKA karena tidak ada lagi RBT (ojek). Merasa kasihan, korban yang mengaku mengenal tersangka menawarkan jasa untuk mengantar keduanya ke tempat tujuan dengan sepeda motor. Kemudian korban meminjam sepeda motor rekannya Munardin.

Setelah sampai di persimpangan, Intan meminjam sepeda motor kepada korban, dalihnya ingin menjemput rekannya di Keude Krueng Geukuh. Setelah berjam-jam ditunggu, sepeda motor dan tersangka tidak kembali.

Kemudian pada 5 Juli 2017, Heri Murtala melaporkan kasus tersebut ke Polres Lhokseumawe. Sebelumnya polisi juga telah menerima laporan yang dari korban lainnya pada 16 Juni lalu dan  laporan dari korban di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 5 Juni 2017.

kata Budi, ketiga korban mengaku kenal tersangka dan semua ditipu dengan cara sama, pinjam sepeda motor untuk jemput rekan, keluarga dan sebagainya.

“Saya ingatkan kepada masyarakat, agar hati-hati meminjamkan sepeda motornya kepada orang lain yang baru saja dikenal, karena aksi penipuan dan penggelapan seperti yang dialami Heri Murtala dan dua korban  lainnya tidak terjadi lagi,” katanya.[]