LHOKSEUMAWE – Para pedagang di Pasar Inpres Lhokseumawe tergabung dalam Solidaritas Pedagang Bersatu (SPB) beraudiensi dengan unsur Pemerintah Kota Lhokseumawe, di Meunasah Pasar Inpres, Gampong Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2019.
Audiensi itu terkait penertiban aksi premanisme yang telah meresahkan pedagang, dan akan dilakukan pemindahan lapak para pedagang Pasar Inpres. Tampak hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindakop-UKM) Kota Lhokseumawe, Ramli, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, M. Amin, Kepala Satpol PP dan WH Irsyadi, dan perwakilan pedagang Pasar Inpres.
Salah seorang pedagang Pasar Inpres, Sofyan, kepada wartawan, mengatakan, tuntutan pihaknya sama seperti saat aksi demo kemarin (Senin), yang diterima Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, dan Plt. Sekda, Miswar.
“Kita menyampaikan dalam audiensi itu bahwa pada 30 September 2019 jangan ada pembongkaran apapun di kawasan Pasar Inpres. Bahkan, sudah disepakati oleh Wakil Wali Kota maupun Plt. Sekda terkait hal itu saat aksi kemarin,” kata Sofyan, usai audiensi tersebut.
Namun, kata Sofyan, sampai saat ini belum ada suatu kesepakatan yang jelas antara Pemkot Lhokseumawe dengan para pedagang menyangkut persoalan tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak pedagang. Tidak hanya persoalan penggusuran yang dibicarakan, tapi permasalahan pengutipan liar juga harus benar-benar ditertibkan.
Kepala Disperindakop-UKM Kota Lhokseumawe, Ramli, menyebutkan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan bahwa penertiban itu akan dijalankan. Tahap awal pihaknya akan mengevaluasi dulu supaya pedagang di Pasar Inpres lebih tertib. Menyangkut pengutipan liar, kata dia, itu diserahkan kepada pihak penegak hukum. Menurut dia, aksi premanisme itu harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada, sehingga nantinya tidak semerta-merta ditangkap. “Itulah perlu dievaluasi terlebih dahulu permasalahannya apa,” katanya.
“Mengapa dilakukan pengutipan di luar ketentuan yang ada, dan itu tidak diatur dalam retribusi daerah. Sedangkan untuk penertiban pasar itu kita akan duduk lagi bersama tim, kita masih perlu melakukan kajian lagi. Artinya, jangan sampai terjadi masyarakat atau pedagang dirugikan nantinya,” ujar Ramli.[]



