BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melarang pegawai PT Bank Aceh Syariah untuk mudik menghadapi Ramadan 1441 Hijriah. Larangan ini untuk mengantisipasi penyerabaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Nova mengatakan, jika ada pegawai ataupun pejabat Bank Aceh Syariah yang kedapatan mudik menjelang Ramadan maupun Idulfitri 144 H, maka pihaknya akan menginstruksikan pimpinan bank itu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan.
“Kalau ketahuan mudik, dicopot dari jabatan fungsional dan jabatan strukturalnya, hati-hati PT Bank Aceh Syariah, karena BUMD BUMN masuk dalam skema larangan ini,” kata Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Kamis, 16 April 2020.
Pencopotan itu, kata Nova, sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN yang melarang karyawannya untuk melakukan mudik di tengah pandemi virus corona. Larangan ini juga berlaku bagi BUMD.
Sementara itu, Nova mengimbau masyatakat di luar Aceh agar tidak pulang kampung atau mudik sementara waktu di tengah masa tanggap darurat pandemi corona. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi tidak semuanya dilarang, tidak ada otoritas pemerintah melarang rakyatnya untuk mudik,” ujar Nova.[]


