LHOKSEUMAWE — Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan Sy, 56 tahun, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe sebagai tersangka perkara dugaan pungutan liar dalam pengurusan  Hak Guna Bangunan (HGB), Sabtu, 24 Februari 2018.

“Penyidik bekerja secara maraton mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, dan berdasarkan gelar perkara secara tertutup, akhirnya Sy kita tetapkan sebagai tersangka dugaan pungli dalam kepengurusan HGB di Kantor BPN,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, Sabtu.

Usai penetapan itu, Budi menjelaskan, Sy yang merupakan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Lhokseumawe langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk sementara wanita paruh baya itu ditahan di mapolres.

“Tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, ancaman kurungan di atas lima tahun. Nantinya akan kita periksa saksi lainnya termasuk dari internal BPN Lhokseumawe,” pungkas Budi.

Berita sebelumnya, Sy terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Lhokseumawe di ruang kerjanya di Kantor BPN Lhokseumawe, Jumat, 22 Februari 2018. Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan itu ditangkap sesaat setelah diduga melakukan pungli dalam pengurusan Izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Polisi menyita uang Rp20 juta dari laci tersangka dan menyita sejumlah berkas dokumen untuk proses penyelidikan. Kasus itu diungkap setelah tim Saber Pungli mendapatkan banyak laporan dari masyarakat adanya aksi pungli di kantor agraria itu.[]