SUBULUSSALAM – Pengadilan Negeri (PN) Singkil kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau Zitting Plaats pekan depan di Aula Kantor Camat Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag., M.Si melalui Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Renol Riandy, S.T., M.Si setelah mendapat informasi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Yopi Wijaya, S.H melalui Sekretaris PN Singkil, Rizali Hasan, S.E.

'Pekan Depan PN Singkil Kembali Gelar Zitting Plaats di Kota Subulussalam, tepatnya tanggal 8 Januari 2024," kata Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun melalui Kabag Adm Pembangunan Renol Riandy kepada portalsatu.com/, Kamis, 4 Januari 2024.

Dikatakan, pelaksanaan Zitting Plaats ini merupakan hasil Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Subulussalam dan Pengadilan Negeri Singkil dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Subulussalam di bidang pelayanan hukum.

"Pelaksanaan Zitting Plaats ini merupakan salah satu komitmen Wali Kota Subulussalam untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum," kata Renol.

Ia menyebutkan Zitting Plaats ini sebelumnya telah dilaksanakan sejak tahun 2020 sampai tahun 2023. Untuk tahun 2024 kembali akan dilaksanakan pekan depan. Dengan adanya pelaksanaan Zitting Plaats kembali di Kota Subulussalam, masyarakat Kota Subulussalam tidak perlu lagi menempuh ratusan kilometer pulang pergi dalam rangka untuk menghadiri persidangan yang sebelumnya dilaksanakan di PN Singkil di Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.[]