ACEH UTARA – Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si., membuka Forum Konsultasi Publik penyusunan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Aceh Utara Tahun 2025-2045, Kamis, 4 Januari 2024.
Kegiatan itu diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon.
Pj. Bupati Mahyuzar membuka kegiatan itu melalui aplikasi online zoom meeting karena sedang tidak berada di tempat. Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, S.H., M.H., juga hadir via online.
Sementara yang hadir langsung di aula di antaranya Plt. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., Kepala Bappeda Aceh Utara M. Nasir, S.Sos., M.Si., pejabat dari Bappeda Kabupaten Aceh Timur, Bappeda Kota Lhokseumawe, Bappeda Kabupaten Bireuen, Bappeda Kabupaten Bener Meriah, para Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, para Kepala OPD, para tenaga ahli dan tim penasihat Bupati Aceh Utara, para Camat, para Kepala Bagian, pimpinan BUMN, BUMD, perbankan, para pimpinan OKP, Ormas, Forum Imum Mukim, Forum Geusyik, organisasi profesi, dan LSM.
Mahyuzar saat membuka kegiatan itu mengatakan salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJPD ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, yang dapat menjadi pedoman bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
RPJPD, kata Mahyuzar, merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
RPJPD Tahun 2025-2045, diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan.
“RPJPD akan menjadi pedoman pembangunan yang dirumuskan secara makro dengan tujuan untuk menentukan arah kebijakan, sasaran pokok, indikator dan target kinerja pembangunan Kabupaten Aceh Utara selama 20 tahun ke depan dalam menyelesaikan permasalahan dan isu strategis daerah,” kata Mahyuzar.
Berdasarkan permasalahan dan isu strategis untuk mencapai visi daerah, lanjut Mahyuzar, pembangunan difokuskan pada transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, aksesibilitas infrastruktur berkualitas dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan impian besar tersebut bukanlah hal yang mudah, sehingga diperlukan rencana yang matang dan terukur serta saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh komponen masyarakat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing, untuk bersama-sama dalam mewujudkan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Utara, yaitu Islami, Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan di masa yang akan datang”.
“Mudah-mudahan Forum Konsultasi Publik ini dapat berjalan lancar, sehingga target penetapan RPJPD paling lambat minggu keempat Agustus 2024 dapat tercapai seperti yang kita inginkan,” ujar Mahyuzar.
Kepala Bappeda Aceh Utara, M. Nasir, dalam laporannya mengatakan penyusunan rancangan awal RPJPD Aceh Utara tahun 2025-2045 telah melalui beberapa tahap, dan hari ini memasuki konsultasi publik. Hal ini sesuai termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini, kata Nasir, untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal. Dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan atau stake holders terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Aceh Utara pada tahun yang direncanakan.
Selain itu, Forum Konsultasi Publik bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Misalnya terkait pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Panitia menghadirkan sejumlah narasumber pada kegiatan itu, di antaranya Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek, Kepala Bappeda Aceh Utara M. Nasir, dan ahli perencanaan pembangunan dari akademisi.[](ril)







