SUBULUSSALAM – Mulai pekan ini harga Tandan Buah Segar (TBS) Rp1.300 per kilogram mengacu harga yang ditetapkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melalui tim penetap harga.

“Harga TBS di Subulussalam akan naik dan minimal Rp1.300 per kilogram, mulai berlaku pekan ini,” kata Ketua Tim Monitoring Harga TBS Kota Subulussalam, Subangun Berutu, kepada portalsatu.com/, Selasa, 18 September 2018.

Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam dengan empat pimpinan perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRK Subulussalam, Senin, 17 September/kemarin.

Kesepakatan itu ditandatangani empat  pimpinan pabrik yaitu PT PMKS Samudera Sawit Nabati (SSN), Mudahlin Purba, PT PMKS Global Sawit Semesta (GSS), Yudi Andika, PT PMKS Bangun Sempurna Lestari (BSL), Candra Ginting, dan PT PMKS Bumi Daya Agrotani (BDA), Alfian Fanfani Simanulang. 

Dari pihak pemerintah yakni Wakil Ketua DPRK, Hj. Mariani Harahap dan Fajri Munte, Ketua Komisi B, H. Lutan, termasuk Ketua Tim Monitoring Harga TBS, Subangun Berutu.

Ia menyebutkan kenaikan harga TBS ini sesuai hasil ditetapkan tim penetap harga TBS Provinsi Aceh pada 7 September lalu, maka harga TBS di Subulussalam nantinya paling murah Rp1.300 per kilogram.

Subangun  mengatakan, pabrik wajib menjalankan apa yang sudah disepakati bersama. Pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah PMKS untuk mengecek apakah harga Rp1.300 per kilogram sudah diterapkan oleh pihak pabrik atau tidak.

“Pabrik harus menaati  harga TBS yang ditetapkan tim provinsi, karena tiak ada alasan bagi pabrik untuk menunda penerapan harga TBS,” ungkapnya.

Pihak pabrik juga diwajibkan menampilkan papan informasi harga TBS di perusahaan masing-masing. Menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO serta PK, paling kurang satu kali setiap bulan kepada pemerintah.[]