BIREUEN – Dua pelaku jarimah ikhtilat dieksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Bireuen, Kamis, 5 Maret 2020. Terpidana dieksekusi cambuk masing-masing 24 kali setelah dikurangi 4 kali cambuk pengganti selama ditahan.

Terpidana cambuk yaitu pria berinisial MMS (23) merupakan nonmuslim dan perempuan NAF (18) beragama Islam. Keduanya tertangkap saat berduaan di sebuah hotel di Bireuen beberapa waktu lalu sehingga diproses hukum.

Meski nonmuslim, pria pelaku pelanggar aturan Syariat Islam itu memilih mengikuti proses hukum sesuai Qanun Jinayat. Prosesi cambuk yang biasanya ditonton banyak warga, kali ini relatif sepi.

Staf Ahli Bupati Bireuen Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Husaini, S.H., M.M., mengatakan hukuman jarimah ikhtilat bukan untuk menghukum tetapi memberi pelajaran kepada pelaku agar tak melakukan lagi jarimah ikhtilat.

“Dengan adanya Qanun Jinayat maka diharapkan kepada instansi terkait di Kabupaten Bireuen untuk melakukan pengawasan, penegakan dan penerapan hukum Jinayat tanpa pandang bulu siapapun pelakunya,” katanya.

Kepala Subseksi Eksekusi pada Kejari Bireuen Ardiansyah Girsang mengatakan eksekusi itu atas perintah Kajari Bireuen melalui surat tertanggal 5 Maret 2020 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariah Bireuen dengan putusan untuk kasus tersebut tanggal 11 Februari 2020.

“Vonis Mahkamah Syariah untuk masing-masing pelaku 28 kali cambuk, keduanya juga sudah ditahan selama 104 hari,” ujar Ardiansyah Girsang.

Sebelum eksekusi cambuk dilakukan, hadirin mendengarkan tausiah disampaikan Teuku Amrullah yang antara lain membahas tentang taubat yang harus dilakukan pendosa dan tak mengulangi perbuatannya.[]