MEULABOH – Tim Polda Aceh menangkap delapan ekskavator (beco) yang selama ini digunakan mengeruk tanah di tambang emas kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Kamis, 5 Maret 2020 siang. Selain beco, polisi juga mengamankan beberapa orang yang diduga pemilik tambang ilegal tersebut.
Tujuh dari delapan ekskavator langsung diboyong tim Polda Aceh ke Banda Aceh untuk proses hukum lanjutan. Bergerak dari lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan satu lagi masih tinggal di lokasi karena mengalami kerusakan di bagian mesin dan roda.
Sementara warga yang diduga terlibat dalam penggalian tambang emas ilegal, gagal dibawa ke Banda Aceh bersama barang bukti beco, karena tim Polda mendapat penghadangan dari warga sekitar lokasi tambang.

Seorang perempuan paruh baya bahkan sempat mengintip ke mobil yang ditumpangi para jurnalis, untuk memastikan ada atau tidaknya warga di kampung itu yang diboyong ke Polda Aceh.
“Pak, tidak ada warga di sini yang dibawa kan, pak. Ini keluarga saya semua, pak, maka saya tanya,” begitu kata perempuan tersebut sambil mengintip ke dalam mobil.
Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Masril, saat dikonfirmasi di lokasi penangkapan, belum memberi keterangan. “Nanti saja, saya juga baru sampai ini,” jawabnya singkat.
Sementara seorang personel Polda Aceh membenarkan adanya penangkapan beco yang diduga digunakan mengeruk emas di kawasan Sungai Mas. “Iya, memang ada penangkapan, tapi nanti saja keterangannya di Polda Aceh,” katanya.
Adapun lokasi penggalian tambang emas ilegal yang digerebek Tim Buru Sergap (Buser) Polda Aceh tersebut berada tidak jauh dari jalur lintas Meulaboh-Geumpang. Bagi siapa saja yang melintasi jalan itu, dapat dengan mudah melihat lubang bekas pengerukan di sana.[](Kontri MBO/red)





