MEULABOH – Para pelapor mengaku kecewa melihat kepolisian di Polres Aceh Barat dalam merespons laporan mereka terhadap sebuah akun YouTube yang diduga telah mencemarkan nama baik warga, khususnya Aceh Barat. Selain lamban dalam merespons, laporan mereka juga ditolak dengan alasan bukan terjadi dalam wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Seharusnya mereka terima dulu laporan kami dengan memberikan surat bukti lapor, namun ini harus dilihat dulu kasusnya, kemudian laporan tidak diterima dengan alasan video di-upload bukan di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Ini agak aneh menurut saya,”  tutur Rahmat Ozer, salah seorang pelapor usai mendengar keterangan polisi atas laporan mereka di Polres Aceh Barat, Rabu, 8 April 2020.

Kekecewaan serupa juga disampaikan seorang pelapor lainnya, Maulidar. Menurut Maulidar, hampir tiga jam lebih pihaknya menunggu petugas di Polres Aceh Barat terkait laporan itu. Setelah itu, jawaban didapat laporan ditolak dengan alasan wilayah hukum.

“Kita maunya, Polisi terima laporan dulu, dan jika pun mereka (polisi) maaf karena ini di depan wartawan. Kami melihat Undang-undang ITE ini seperti kurang diberlakukan,” ujar Maulizar dengan nada kecewa.

“Kalau mau mengusut, nanti Polres Aceh Barat kan bisa berkoordinasi dengan Polres lain di mana di-upload-nya video dan keberadaan pemilik akun YouTube itu berada, bukan menolak laporan,” tambah  Maulidar lagi.

Sebelumnya, Penyidik Polres Aceh Barat langsung menanggapi setelah mendengar keterangan para pelapor terhadap sebuah akun YouTube yang diduga mencemarkan nama baik masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.

KBO Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu P. Panggabean, mengatakan, setelah menelaah video dari akun YouTube yang dilaporkan pihak Polres Aceh Barat tidak bisa menerima laporan, karena lokasi kejadian tidak dalam wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Ini tempat di-upload-nya video itu diduga di Nagan Raya, yang dalam video itu juga diduga warga dari Nagan Raya. Jadi mereka harus melapor ke Polres di sana,” kata Iptu P. Panggabean saat dikonfirmasi portalsatu.com di Polres Aceh Barat, Rabu, 8 April 2020.

Ketika kembali ditanya wartawan, apakah secara hukum bisa atau tidak laporan mereka diterima di Polres Aceh Barat? Dengan tegas P. Panggabean mengatakan, “Tidak bisa. Ini harus mereka laporkan ke sana di wilayah hukum Nagan Raya,” ujarnya.[](Azhar)