BANDA ACEH – Masyarakat Aceh yang berharap Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) segera ketuk palu alias disahkan, mesti bersabar hingga batas waktu tidak ditentukan. Pasalnya, hingga saat ini dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBA 2018 masih menunggu jadwal pembahasan antara Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jumat menyerahkan bahan (Pergub APBA) ke Kemendagri. Nanti akan dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri. Untuk jadwal pembahasannya akan ditentukan oleh Mendagri. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Minggu, 4 Maret 2018.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, saat ditanyai mengenai perkembangan APBA 2018. Dia mengatakan posisi APBA saat ini masih seperti kondisi pada Jumat, 2 Maret 2018. 

"Sabtu- Minggu kan libur, tapi tim TAPA tetap lembur menyiapkan semua hal terkait administrasi yang akan disampaikan Senin besok," kata Wira menjawab portalsatu.com/.

Wira mengatakan TAPA belum bertemu langsung dengan Mendagri. Namun, tim telah menghadap Kasubbid Wilayah I (Sumatera) Kemendagri untuk memberikan dokumen soft copy Pergub APBA 2018. TAPA, kata Wira, juga sudah menyerahkan bahan yang sama dalam bentuk hard copy kepada Unit Layanan Administrasi (ULA) sebagai bahan administrasi resmi.

“Sejauh ini untuk bahan softcopy sudah masuk semua ke dalam sistem, tetapi untuk bahan hardcopy sebagian harus diprint-out dan ada beberapa perbaikan serta perlu penambahan, sehingga mungkin baru selesai Senin pekan depan,” kata Wira. 

Wira mengatakan proses penyerahan di ULA dilakukan hingga pukul 02.30 WIB. Hingga saat ini, kata dia, pihak Kemendagri masih menyelesaikan proses dan pemeriksaan untuk klarifikasi. Menurut Wira proses ini sedikit memakan waktu karena pihak Kemendagri mengklarifikasi KUA-PPAS serta membedah dokumen APBA secara detil per SKPA.

“Proses ini memakan waktu 30 hari kerja atau 45 hari keseluruhan. Tetapi bisa saja lebih cepat, jika secara administratif sudah beres. Kalau proses di atas sudah selesai, maka akan dikeluarkan pengesahan dari Mendagri, baru Pergub,” kata Wiratmadinata.[]