SIGLI – Pembangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten Pidie diduga kangkangi aturan yang telah dibuat pemerintah setempat. Bangunan Poliklnik Rumah Sakit Chik Ditiro dan Pasar Ikan Peukan Pidie disinyalir melabrak aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pembangunan kedua gedung yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2019 tersebut sudah rampung dikerjakan, tapi tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, sesuai Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2012, pasal 4 ayat 1 disebutkan, setiap kegiatan bangunan wajib memiliki IMB terlebih dahulu. Ayat 2: Setiap kegiatan bangunan yang wajib memiliki IMB seperti dimaksud pada ayat 1, (a) Pembangunan baru. (b). Rehabilitasi dan renovasi meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan dan pelestarian/pemugaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Ir. Samsul Bahri, M.Si., menjawab portalsatu.com, di ruangan kerjanya, Selasa, 3 Desember 2019, mengatakan terkait pembangunan Gedung Poliklinik RSU dan Pasar Ikan Peukan Pidie, belum ada koordinasi dengan pihaknya.
“Sejauh ini belum ada koordinasi dengan kita terkait izin pembangunan tersebut. Meski ada koordinasi, kita tidak bisa juga mengeluarkan rekomendasi karena melanggar qanun,” ujar Samsul.
Pantauan portalsatu.com, kedua bangunan milik pemerintah tersebut dibangun terpaut 2 meter dari birem (bahu) jalan.
Sesuai Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2012, pasal 14 ayat 2 huruf d mengatur tentang sempadan jalan. Untuk jalan nasional garis sempadan jalan diukur 20 meter dari as jalan. Sedangkan untuk jalan provinsi diukur 15 meter dari as jalan. Jalan kabupaten sempadan jalan diukur 10 meter dari as jalan.
Merujuk aturan tersebut, kedua bangunan pemerintah diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Bangunan Gedung Poliklinik RSU Chik Ditiro berada di jalan nasional dibangun hanya terpaut 5 meter dari as jalan atau dibangun atas sempadan jalan.

(Foto: Zamah Sari)
Begitu juga Pasar Ikan yang dibangun di jalan kabupaten, Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, bangunan berada di atas sempadan jalan, atau hanya terpaut 2 meter dari badan jalan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) Kabupaten Pidie, Edi Saputra kepada portalsatu.com, Jumat, 6 Desember 2019, mengatakan untuk bangunan Poliklinik RSU Chik Ditiro sudah masuk permohonan izinnya. Namun, kata dia, pihaknya menyerahkan pada bidang perizinan untuk menelaah secara teknis, karena merekalah yang lebih tahu pengkajiannya.
“Kalau untuk Gedung Poliklinik RSU Chik Ditiro data permohonan sudah masuk sama kita dan saat ini sudah kita serahkan sama bidang terkait untuk dilakukan pengkajian secara teknis. Sedangkan untuk Pasar Pidie hingga saat ini belum masuk permohonannya,” ujar Edi.
Penulusuran portalsatu.com, pada Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2012, pasal 29 disebutkan wajib IMB, yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Denda itu menjadi penerimaan daerah.[]





