BANDA ACEH – Pembebasan PSK Online yang ditangkap beberapa waktu yang lalu di Hotel The Pade Darul Imarah Aceh Besar dianggap akan berdampak pada marwah syariah di Aceh serta menjadi perbincangan publik.

Demikian kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP BBG Banda Aceh, Irsadul Aklis, yang diterima redaksi portalsatu.com/, Ahad, 4 April 2018.

Irsadul mengutip penjelasan dari Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik alasan pihaknya mengembalikan pekerja seks komersial (PSK) online kepada keluarganya masing-masing, dikarenakan pada saat penangkapan tersangka tidak sedang melakukan perbuatan yang melanggar syariah baik berupa zina, ikhtilat dan mesum.

Irsadul mempertanyakan pembebasan PSK Online tersebut, meskipun tidak memiliki saksi dan melakukan zina pada saat penangkapan. Namun, kata dia, jelas perbuatan yang mereka lakukan melanggar syariat atau suatu perbuatan dilarang oleh agama.

“Mengapa tidak dijerat oleh hukum? Apakah ada pihak yang sengaja membebaskan PSK Online ini ataupun memang benar syariat di Aceh hanya berlaku pada masyarakat yang tidak memiliki relasi atau rakyat kecil. Ketika mereka ini dibebaskan tanpa ditempuh jalur hukum, yakinlah akan menjadi perbincangan publik terkait penegakan syariat islam di Aceh,” ujar Irsadul.

Dengan demikian, kara Irsadul, hanya ada satu cara untuk mencegah hal tersebut, memanggil beberapa PSK yang telah diserahkan kepada orang tua mereka masing-masing untuk diproses kembali sesuai hukum yang berlaku dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan syariat islam yang berlaku di Aceh.

“Pemanggilan ulang supaya tidak mengulanginya lagi dan menjadi bahan renungan kepada yang ingin melakukan perbuatan yang melanggar syariah. Mereka akan merasa jera ketika ada hukuman, namun jika dilepas begitu saja bisa jadi akan mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi alasan untuk yang lain dalam melakukan hal serupa,” kata Irsadul.[] (Rilis)