SIGLI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan hukuman mati terhadap Hamdani (46), terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Nursiah Binti Ibrahim (43), di Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur pada tahun 2017.
Sidang pembacaan putusan digelar, Senin, 30 April 2018, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Danil Saputra, SH, MH, dan Samsul Maidi SH, dalam ruang sidang PN Sigli.
Vonis hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pidie yang dibacakan Aulia, SH, dan Dahnir, SH, pada sidang dua pekan silam.
Menurut hakim, Hamdani terbukti bersalah secara hukum karena dengan sengaja melakukan tindak kekerasan pembunuhan berencana terhadap Nursiah, seorang bidan desa yang tak lain adalah istri terdakwa sendiri, serta merampas harta benda milik korban.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah terdakwa menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Seperti diketahui, Hamdani merupakan terdakwa pembunuhan sadis terhadap istrinya, Nursiah, berprofesi sebagai bidan. Terdakwa menghabiskan nyawa istrinya dengan menggunakan senjata tajam pisau dan parang di rumah Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa, 29 Agustus 2017.
Nursiah tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan pisau dan bacokan parang. Setelah menghabiskan nyawa istrinya, terdakwa mengambil harta benda korban dan melarikan diri ke pulau Jawa. Akhirnya polisi berhasil menangkap Hamdani di tempat persembunyiannya dan langsung dibawa ke Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[]



