LHOKSEUMAWE – Penyidik masih melengkapi berkas kasus sabu Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara, Filgun, dan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe, Masrul.

“Kasus Kadis Perindag (Kadisdagperinkop-UKM, red) Aceh Utara hingga saat ini masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Taruna, kepada portalsatu.com, Senin, 30 April 2018.

Ditanya siapa saja saksi yang diperiksa, Zeska menyebutkan, “Saksi yang diperiksa yaitu tersangka berinisial M dikarenakan mereka keduanya tertangkap tangan ketika itu. Jadi bisa dijadikan saksi mahkota”.

Menurut Zeska, pihaknya belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. “Karena sampai saat ini masih dalam proses. Kedua tersangka itu masih ditahan di mapolres,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara berinisial F, mengakui mengonsumsi sabu. F memakai barang haram itu bersama M, pegawai Satpol PP Lhokseumawe, di rumah M, di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Senin, 16 April 2018. (Baca: Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara: Mungkin Sudah Takdir Bagi Saya)[]

Penulis: Muhammad Fazil