BANDA ACEH – Pemerintah provinsi Aceh sedang membahas terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kepala daerah di Aceh. Karena, penerapan PSBB di suatu wilayah harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

 

Terkait hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, pemerintah Aceh tengah membahas pengajuan PSBB ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 

 

“Ada prasyarat yg harus dipenuhi seperti hasil kajian epidemologis Covid-19, dan baru kemudian Gub/bupati/walikota mengusulkan PSBB kepada Menkes RI. Yang usulkan PSBB bukan hanya Gubernur, juga boleh bupati/walikota,” kata Saifullah saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 8 April 2020.

 

Saifullah menyampaikan, penerapan PSBB tersebut bisa di ajukan oleh Bupati dan Walikota, berdasarkan kajian dan situasi penyebaran virus corona di daerahnya masing-masing. “Bisa jadi daerah itu kajian epidemologisnya kasusnya sangat banyak,” ujarnya.

 

Terkait keputusan kapan Penerapan PSBB tersebut, kata SAG, pemerintah Aceh belum memutuskan. Pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan situasi dan kondisi terkini di Aceh.

 

“Itu belum. Kajian epidemologi itukan terkait jumlah kasus dan pola penyebarannya. Kita berharap di Aceh tidak banyak dan tidak melebar kasusnya,” sebut SAG.[]