BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum membahas terkait surat edaran Menteri Agama RI, Fachrul Razi, perihal panduan ibadah di bulan Ramadan. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait salat Tarawih dan Idulfitri di rumah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, mengatakan, pihaknya belum mengkaji surat edaran dari Menteri Agama RI. MPU Aceh juga belum memutuskan mengikuti edaran itu atau tidak. MPU Aceh lebih dahulu melihat situasi dan kondisi di lapangan serta laporan dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Aceh.
“Kita belum menentukan (ikut edaran), nanti kita lihat dulu perkembangan situasi di Aceh, tentu kita akan mengkaji nanti ketika menjelang Ramadan,” kata Tgk. Faisal Ali saat dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 7 April 2020.
Tgk. Faisal menilai, Menteri Agama terlalu terburu-buru mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemik virus corona. Apalagi dalam surat tersebut belum ada koordinasi dengan Menkes.
“Kalau masyarakat kita mampu mengikuti protokol kesehatan, seperti jaga jarak di keramaian. Kalau itu bisa, dan terpenuhi unsur-unsut kesehatan, kenapa di ibadah tidak bisa (ibadah di masjid). Inilah tidak sinkronnya,” ungkap Tgk. Faisal.
Di Aceh, sebut Tgk. Faisal, physical distancing (jaga jarak) antarsaf sudah diterapkan dalam pelaksanaan ibadah di masjid, dan itu sesuai dengan protokol kesehatan. Oleh karena itu, larangan meniadakan salat Tarawih dan Idulfitri di masjid, dinilai bertolak belakang dengan protokol kesehatan dalam beribadah.
“Kita di Aceh sudah menerapkan panduan protokol kesehatan dari segi ibadah, yakni jaga jarak antarsaf. Oleh karenanya, kita akan mengkaji jelang Ramadan untuk menetapkan pelaksanaan ibadah puasa,” pungkas Tgk. Faisal Ali.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menyambut baik surat edaran Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi terikait panduan ibadah di Bulan Suci Ramadan dan Syawal di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak melaksanakan salat Tarawih dan salat Idulfitri di masjid.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar mengatakan, tentang surat edaran Menag terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, pihaknya akan membahas hal itu setelah melihat situasi dan kondisi serta perkembangan di Aceh saat ini.
“Surat edaran dari Kementerian Agama itu berlaku secara nasional. Mungkin itu nantinya akan jadi bahan evaluasi bagi Aceh termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) nantinya,” kata Alidar, saat dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 7 April 2020.
Alidar menyebut, untuk sementara ini MPU Aceh telah mengimbau agar masyarakat menghindari pusat keramaian, termasuk dalam hal beribadah diperbolehkan di rumah, walaupun tidak secara tegas.
“Memang larangannya tidak secara tegas, misalnya dilarang salat Jumat dan Tarawih di rumah, itu belum. Karena MPU juga mempertimbangkan keadaan kondisi Aceh sekarang,” ujar Alidar.
MPU Aceh, kata Alidar, sebelum mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, lebih dulu melihat perkembangan situasi di lapangan dan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19. “Imbauan Kemenag itu bagus, tentu Aceh beberapa hari ke depan ini akan membahasnya,” pungkasnya.[]





